KOMPAS.com - Menjelang pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), ada sejumlah persyaratan penting yang harus diperhatikan.
Salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS pada formasi tenaga kesehatan, yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran.
Hal itu seperti ditegaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui unggahan di akun Innstagram resminya, @bkngoidofficial, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Unair Buka Seleksi Penerimaan Calon Dosen Tetap untuk 31 Formasi, Ini Informasinya
"#SobatBKN, salah satu persyaratan mengikuti seleksi CPNS formasi tenaga kesehatan yakni melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) saat pendaftaran," tulis BKN.
Sehingga, penting untuk dipahami persyaratan dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan pendaftaran CPNS 2021.
Dari unggahan BKN tersebut, sebagian besar formasi tenaga kesehatan membutuhkan syarat melampirkan STR, namun ada juga formasi CPNS 2021 yang tidak perlu STR.
Baca juga: Kiat-kiat Lolos CPNS 2021, Simak Tips dari Mereka yang Sudah Berhasil
Berikut formasi yang wajib dan tidak wajib melampirkan STR:
Wajib melampirkan STR
- Dokter Pendidik Klinis
- Dokter
- Dokter Gigi
- Psikolog Klinis
- Perawat Ahli
- Perawat Terampil
- Terapis Gigi dan Mulut
- Ahli Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Penata Anestesi
- Asisten Penata Anestesi
- Bidan Ahli
- Bidan Terampil
- Apoteker
- Asisten Apoteker
- Fisioterapis Ahli
- Fisioterapis Terampil
- Nutrisioris Ahli
- Nutrisionis Terampil
- Perekam Medis Ahli
- Perekam Medis Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Radiografer Ahli
- Radiografer Terampil
- Refraksionis Optisien
- Sanitarian Terampil
- Teknisi Elektromedis Ahli
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Fisikawan Medis Ahli
- Okupasi Terapis
- Ortotis Prostetis
- Teknisi Gigi
- Teknisi Transfusi Darah
- Terapis Wicara.
Baca juga: Simak, Ini Formasi CPNS 2021 Kemenlu, 3 di Antaranya Ditugaskan di Luar Negeri
Yang tidak wajib melampirkan STR
- Administrator Kesehatan
- Entomolog Kesehatan Ahli
- Entomolog Kesehatan Terampil
- Epidemiolog Kesehatan Ahli
- Epidemiolog Kesehatan Terampil
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil
- Sanitarian Ahli
- Pembimbing Kesehatan Kerja.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai Sebelum 30 Juni, Simak Ketentuan Umum dan Khususnya
Ketentuan umum
Berikut sejumlah ketentuan umum pengadaan CPNS 2021 sebagaimana ditetapkan KemenpanRB:
1. WNI, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Ada sejumlah jabatan pelamar yang dapat dilamar dengan usia paling tinggi 40 tahun, yakni:
- Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi Pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidikan Klinis
- Dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualidikasi Pendidikan Strata 3 (Doktor)
3. Pelamar tidak dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
Baca juga: 5 Daerah yang Bocorkan Kebutuhan Formasi CASN 2021, Mana Saja?
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
6. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
Baca juga: Selain Demokrat, Berikut Deretan Partai Politik yang Pernah Terpecah
7. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Dimulai Sebelum 30 Juni, Simak Ketentuan Umum dan Khususnya