Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Kebijakan PPKM Mikro untuk Zona Merah, Berlaku Mulai Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Satgas COVID-19 menjaga portal saat lockdown PPKM Mikro di RT 03 RW 06 Desa Balamoa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Jumat (18/6/2021). Sejak dua hari terakhir, desa tersebut melakukan karantina wilayah menyusul adanya 14 warga positif COVID-19 dari klaster hajatan dan satu diantaranya meninggal dunia. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/rwa.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai hari ini, (22/6/2021).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengatakan dalam konferensi pers Senin (21/06/2021), PPKM Mikro dilakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya, dikutip laman setkab.go.id.

Baca juga: Penebalan PPKM Mikro: Gelar Hajatan Tidak Ada Hidangan Makan di Tempat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro zona merah

Bagaimana ketentuan PPKM Mikro di zona merah?

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Di zona merah, kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diatur lebih banyak porsinya untuk Work From Home (WFH).

Pekerja yang WFH diatur sebanyak 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

Terkait kegiatan belajar mengajar di zona merah, tidak dilakukan secara tatap muka, melainkan dilakukan secara daring.

3. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah baik di masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya untuk zona merah ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

Baca juga: PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli: Restoran Dine-In 25 Persen, Tutup Jam 20.00

4. Kegiatan di Area Publik

Di zona merah, kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

5. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Oleh karena itu di zona merah, kegiatan seni, sosial, dan budaya ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

6. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring

Terkait kegiatan berupa rapat, seminar, dan pertemuan luring (tatap muka) di zona merah juga ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Baca juga: Simak, Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok!

Ketentuan lainnya

1. Kegiatan Restoran

Baik zona merah maupun zona lainnya kegiatan di restoran diatur sebagai berikut:

  • Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
  • Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kegiatan itu berlaku baik di warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pun di pusat perbelanjaan atau mal.

2. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

Berikut ketentuannya baik di zona merah maupun lainnya:

  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
  • Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

3. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Epidemiolog Tegaskan Indonesia Butuh PSBB Ketat, Bukan PPKM Mikro

4. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

5. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi