Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masjid dan Mushala Diharapkan Terdaftar di Kemenag, Apa Manfaatnya?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi masjid - Masjid Raya Xi'an yang merupakan masjid tertua di Xi'an, China. Masjid dibangun pada masa Dinasti Tang.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Upaya pendataan masjid dan mushala yang ada di seluruh Indonesia terus dilakukan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Pendataan dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) yang ada pada laman simas.kemenag.go.id.

Pendataan masjid dan mushala diharapkan bisa memudahkan akses publik.

Selain itu, pendataan juga mengintegrasikan masjid dan mushala dengan Kementerian Agama.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas.kemenag.go.id,” ujar Kepala Subdit Kemasjidan abdul Syukur dikutip dari laman resmi Kemenag.

Baca juga: Cara Cek Ketersediaan Tanggal Nikah Tanpa Harus ke KUA

Manfaat

Lantas apa saja manfaat mendaftarkan masjid atau mushala ke SIMAS?

Syukur menyampaikan ada sejumlah manfaat yang bisa didapat jika masjid dan mushala terdaftar pada SIMAS.

Hal tersebut yakni masjid akan terintegrasi dengan layanan pemerintah.

“Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah,” tutur Syukur.

Baca juga: Ramai Selebgram Nikah Muda, Berapa Batas Minimal Usia Menikah di Indonesia?

Data pada SIMAS, imbuhnya juga dilengkapi dengan GIS (Geographic Information System), sehingga masjid maupun mushala bisa dipetakan dengan tingkat akurasi yang baik pada citra satelit.

Manfaat lain yang akan didapatkan yakni akan memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid atau mushala.

Ia menambahkan, mulai 2022 pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag bisa dilakukan secara online. Oleh sebab itu masjid perlu mendaftarkan diri pada SIMAS.

Baca juga: Pelayanan Nikah di Luar KUA Kembali Dibuka, Apa Saja Ketentuannya?

Nantinya jika masjid sudah terdaftar maka masjid atau mushala akan memiliki media sosial digital yang bisa diakses masyarakat.

“Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan,” jelas Syukur.

Manfaat lain jika terdaftar pada SIMAS masjid atau mushala bisa ikut dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional.

Baca juga: Trending di Twitter, seperti Apa Sejarah Masjid Istiqlal?

Cara daftar

Bagi takmir yang ingin mendaftarkan masjid dan mushala dalam SIMAS maka cara daftarnya yakni dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.

Adapun syarat yang harus dilengkapi:

Baca juga: Siapa Pangeran Abu Dhabi yang Hadiahi Jokowi Masjid di Solo?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Setelah 41 Tahun, Masjid Istiqlal Direnovasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi