Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Bikin SIM dan SKCK Wajib Lampirkan Sertifikat Vaksinasi, Ini Penjelasan Mabes Polri

Baca di App
Lihat Foto
FACEBOOK
Tangkapan layar unggahan yang menyebutkan seluruh warga masyarakat yang akan mengurus SIM dan SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Di media sosial beredar informasi yang menyebutkan seluruh warga masyarakat yang akan mengurus SIM dan SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Informasi itu dibagikan oleh sejumlah akun Facebook, di antaranya Idha Ode dan Fahri Abdillah Torjo pada 18 Juni 2021 dengan narasi yang sama.

"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan selamat malam semuanya. Disampaikan kepada seluruh warga untuk pengurusan SIM dan SKCK ada syarat yang harus dilampirkan, diantaranya adalah sertifikat vaksin covid 19. Untuk lebih jelasnya berikut persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengurusan SKCK," tulis pemilik akun.

Selain narasi, kedua akun Facebook juga mengunggah foto berisi sejumlah persyaratan dalam membuat SKCK, salah yang disebutkan, yakni wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Menilik Efektivitas Vaksin dalam Menangkal Virus Corona Varian Delta...

Lantas, benarkah setiap warga masyarakat yang mau mengurus SIM dan SKCK wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19?

Penjelasan Mabes Polri

Saat dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah bahwa warga yang akan membuat SIM dan SKCK harus melampirkan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19. 

Pihaknya juga memastikan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar.

"Iya, baru saya tanya jawabnya hoaks," ujar alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 ini saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/6/2021) pagi.

Terkait kepengurusan SIM yang disebut wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19, Kompas.com juga mengonfirmasinya ke Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Dengan tegas ia juga membantah adanya ketentuan dan informasi tersebut.

"Hoaks," tuturnya singkat ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/6/2021) pagi.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Masih banyak yang belum divaksin

Sementara, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo juga memastikan kabar itu tidak benar alias hoaks.

"Hoaks, jangan percaya," kata Djati, dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Minggu (20/6/2021).

Djati juga menyesalkan maraknya hoaks saat ini.

Menurut Djati, aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum divaksin.

"Kan belum semua masyarakat Indonesia divaksin," ujar Djati.

Baca juga: Konsumsi Obat Pereda Nyeri Setelah Suntik Vaksin Covid-19, Bolehkah?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi