Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Titik Vaksinasi Covid-19 di DIY dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/BaLL LunLa
Ilustrasi vaksinasi pada lansia
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Layanan vaksinasi Covid-19 kini sudah tersedia dengan jangkauan yang semakin luas.

Tidak hanya rumah sakit atau pusat layanan kesehatan saja yang membuka layanan vaksinasi ini, Pemerintah juga menggandeng TNI/Polri demi mempercepat terpenuhinya target masyarakat yang divaksinasi.

Oleh karenanya, kini masyarakat dapat mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan oleh Kepolisian maupun TNI di berbegai tempat.

Vaksin yang digunakan saat ini adalah produk keluaran AstraZeneca.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Jadwal, Lokasi, dan Syarat Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Gratis di Sejumlah Daerah: Dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, hingga Makassar

Untuk wilayah DIY, berikut ini adalah sejumlah titik yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 dan dapat diakses secara gratis:

1. RS PKU Muhammadiyah Gamping

2. RS DKT dr. Soetarto Yogyakarta

Untuk mendaftar menjadi peserta vaksinasi, dapat membuka link berikut ini: https://forms.gle/Xr1a1r9sB8dVZ2b98.

Baca juga: Ketersediaan Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya

 Baca juga: Efektivitas Vaksin Covid-19 terhadap Varian Alpha hingga Delta

3. RS Bethesda Yogyakarta

Baca juga: Update Daftar 29 Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Sumatera Masih Mendominasi

4. RS Happy Land

5. RS Siloam Yogyakarta

Baca juga: Waspadai Gejala Baru Covid-19, Mirip Flu Musiman

6. RS Panti Rapih Yogyakarta

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di 6 Provinsi Pulau Jawa dan Nasional, Mana Saja?

7. RS Ludira Husada Tama Yogyakarta

Baca juga: Gejala Virus Corona Varian Delta yang Mendominasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia...

8. RS UAD Yogyakarta

Baca juga: Vaksin Covid-19 Abdala Buatan Kuba Diklaim Punya Efikasi 92 Persen

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Dugaan Adanya Medan Magnet di Bekas Suntikan Vaksin Covid-19

Untuk diketahui, penyelenggaraan vaksinasi yang dilakukan di Kota Yogyakarta mengacu pada Surat Edaran Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Nomor: 440/3774 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada kelompok Pra Lansia, Lansia dan kelompok Pelayanan Publik Kota Yogyakarta.

Sehingga sasaran prioritasnya adalah warga yang ber-KTP Kota Yogyakarta.

Namun, ada juga kesempatan bagi masyarakat ber-KTP luar Kota Yogyakarta untuk bisa mendapatkan vaksinasi di RS-RS yang ada di wilayah itu.

Baca juga: Saat Kasus Covid-19 Meningkat dan Kepedulian Masyarakat Menurun...

Bagi Anda yang ber-KTP luar DIY/Kota Yogyakarta, bukan termasuk kelompok lansia (60 tahun ke atas) atau pra lansia (50-59), maka bisa mendapatkan vaksinasi apabila:

1. Mengantarkan 2 orang peserta vaksin lansia/pra lansia
2. Bekerja sebagai pelayan publik di wilayah Yogyakarta, dibuktikan dengan surat keterangan

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemda DIY, Ditya Nanaryo Aji.

Baca juga: Pemerintah Gratiskan Vaksin Covid-19, Mengapa Diberikan Lewat Suntikan?

Sementara itu, bagi program vaksinasi massal yang dilaksanakan oleh Polda DIY dalam rangka mendukung Pemerintah mencapai kekebalan kelompok, calon peserta harus mengisi sejumlah dokumen sebelum akhirnya bisa mendapatkan kesempatan vaksin.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliatna, Rabu (23/6/2021), dokumen tersebut terdiri dari format skrining sebelum vaksin, dan surat informed concent atau surat persetujuan tindakan medis.

Sementara ketika ditanya siapa saja yang bisa mengikuti program vaksinasi ini, Yuliatna menyebut masyarakat umum bisa mengikutinya.

"Umum (bisa mendapat vaksinasi gratis)," kata dia singkat.

Baca juga: Viral, Video Rombongan Polisi Kendarai Motor Sport Berknalpot Brong dan Tak Memakai Helm, Begini Faktanya

Berbeda dengan vaksinasi yang digelar di rumah sakit, di mana ditujukan untuk kelompok lansia, pra lansia, dan pekerja publik, vaksinasi yang diadakan Polri ditujukan untuk siapa pun yang berusia 18-59 tahun dan dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

Satu hal lain, peserta harus memiliki kondisi fisik yang sehat dan mendukung dilakukan vaksinasi.

Program vaksinasi yang digelar oleh 34 Polda di seluruh Indonesia, termasuk Polda DIY berlangsung sejak 8-30 Juni 2021.

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit Pasien Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi