KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai Selasa, 22 Juni 2021.
Pemberlakuan PPKM Mikro tersebut ditujukan untuk meredam laju penularan Covid-19.
Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan PPKM Mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.
Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021
Dengan adanya pengetatan PPKM Mikro tersebut, akankah aturan bepergian dengan kereta api semakin dibatasi?
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, dengan adanya aturan PPKM Mikro ini, maka bagi mereka yang ingin naik kereta diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Adapun protokol kesehatan tersebut yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Seluruh pelanggan diwajibkan selalu menerapkan protokol kesehatan di kereta api dan disiplin 3M memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk menjadikan perjalanan kereta api yang sehat, selamat, nyaman, dan aman sampai di stasiun tujuan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Gejala Virus Corona Varian Delta yang Mendominasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia...
Penumpang bergejala Covid-19
Selain itu, bagi pelanggan yang memiliki gejala Covid-19 pada saat boarding, akan dilarang naik kereta api.
Adapun tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen.
Sementara bagi pelanggan yang bergejala Covid-19 saat di atas kereta, maka petugas akan mengarahkannya ke ruang isolasi.
Baca juga: Rumah Sakit Terancam Kolaps, Bagaimana Melakukan Isolasi Mandiri yang Aman Saat Kena Covid-19?
Selanjutnya pelanggan tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang tersedia fasilitas kesehatan di stasiun tersebut.
Adapun pelanggan kereta juga diharuskan untuk menggunakan test Genose yang berlaku 1 X 24 jam, atau Antigen test yang berlaku 3x24 jam.
Sementara untuk test PCR berlaku minimal 3x24 jam.
Baca juga: Terbaru, Daftar 20 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia
Persyaratan lainnya
Adapun sejumlah syarat lainnya yakni:
- Bagi anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid test antigen/GeNose C-19
- Penumpang dalam kondisi sehat, tidak sedang flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam
- Suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat celsius
- Tidak diperkenankan bicara selama perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan
- Apabila surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR/Antigen/GeNose C-19 penumpang negatif, namun penumpang menunjukkan gejala maka penumpang tak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan test diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
- Syarat ketentuan pembatalan bagi calon penumpang yang tak memiliki atau tak dapat menunjukkan surat Antigen atau GeNose atau hasil test Antigen atau Genose positif dapat dilakukan sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.
Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?
Joni menuturkan, penerapan protokol kesehatan di kereta api sejauh ini diklaimnya berjalan tertib dan disiplin.
Ia mengatakan saat ini pelanggan telah mematuhi protokol kesehatan baik di stasiun ataupun di kereta.
"Jika pelanggan kedapatan lalai menerapkan prokes, petugas akan segera mengingatkan pelanggan tersebut," katanya lagi.
Ia juga mengklaim sejauh ini belum ditemukan kasus Covid-19 di kereta api.
Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Terbaru Kereta Api Jarak Jauh Juni 2021