Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Naik Kereta Api Selama Pengetatan PPKM Mikro Mulai 22 Juni 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang kereta api berjalan setibanya dari Solo, Jawa Tengah di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyampaikan, arus kedatangan penumpang yang menggunakan kereta api jarak jauh masih terpantau kondusif di Jakarta pada Senin (17/5/2021), volume kedatangan di Stasiun Pasar Senen berkisar 5.000 penumpang, sedangkan untuk Stasiun Gambir berkisar 3.500 penumpang.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai Selasa, 22 Juni 2021.

Pemberlakuan PPKM Mikro tersebut ditujukan untuk meredam laju penularan Covid-19.

Menko Bidang Perekonomian sekaligus Ketua KCPPEN Airlangga Hartarto mengatakan, penguatan PPKM Mikro merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo.

 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: INFOGRAFIK: Aturan Lengkap Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021

Dengan adanya pengetatan PPKM Mikro tersebut, akankah aturan bepergian dengan kereta api semakin dibatasi?

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, dengan adanya aturan PPKM Mikro ini, maka bagi mereka yang ingin naik kereta diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Adapun protokol kesehatan tersebut yakni menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

"Seluruh pelanggan diwajibkan selalu menerapkan protokol kesehatan di kereta api dan disiplin 3M memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak untuk menjadikan perjalanan kereta api yang sehat, selamat, nyaman, dan aman sampai di stasiun tujuan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Gejala Virus Corona Varian Delta yang Mendominasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Indonesia...

Penumpang bergejala Covid-19

Selain itu, bagi pelanggan yang memiliki gejala Covid-19 pada saat boarding, akan dilarang naik kereta api.

Adapun tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100 persen.

Sementara bagi pelanggan yang bergejala Covid-19 saat di atas kereta, maka petugas akan mengarahkannya ke ruang isolasi.

Baca juga: Rumah Sakit Terancam Kolaps, Bagaimana Melakukan Isolasi Mandiri yang Aman Saat Kena Covid-19?

Selanjutnya pelanggan tersebut akan diturunkan di stasiun terdekat yang tersedia fasilitas kesehatan di stasiun tersebut.

Adapun pelanggan kereta juga diharuskan untuk menggunakan test Genose yang berlaku 1 X 24 jam, atau Antigen test yang berlaku 3x24 jam.

Sementara untuk test PCR berlaku minimal 3x24 jam.

Baca juga: Terbaru, Daftar 20 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia

Persyaratan lainnya

Adapun sejumlah syarat lainnya yakni:

  • Bagi anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid test antigen/GeNose C-19
  • Penumpang dalam kondisi sehat, tidak sedang flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam
  • Suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat celsius
  • Tidak diperkenankan bicara selama perjalanan
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama perjalanan yang kurang dari dua jam kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan
  • Apabila surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR/Antigen/GeNose C-19 penumpang negatif, namun penumpang menunjukkan gejala maka penumpang tak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan test diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan
  • Syarat ketentuan pembatalan bagi calon penumpang yang tak memiliki atau tak dapat menunjukkan surat Antigen atau GeNose atau hasil test Antigen atau Genose positif dapat dilakukan sampai dengan 7 hari dari tanggal yang tertera pada tiket.

Baca juga: Penumpang KRL Kini Wajib Pakai Baju Lengan Panjang, Memangnya Efektif?

Joni menuturkan, penerapan protokol kesehatan di kereta api sejauh ini diklaimnya berjalan tertib dan disiplin.

Ia mengatakan saat ini pelanggan telah mematuhi protokol kesehatan baik di stasiun ataupun di kereta.

"Jika pelanggan kedapatan lalai menerapkan prokes, petugas akan segera mengingatkan pelanggan tersebut," katanya lagi.

Ia juga mengklaim sejauh ini belum ditemukan kasus Covid-19 di kereta api.

Baca juga: Catat, Berikut Jadwal Terbaru Kereta Api Jarak Jauh Juni 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi