Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Kawal dan Awasi Proses Hukum Kasus Polisi Perkosa Remaja di Polsek

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi kekerasan seksual
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan mengawal dan melakukan pengawasan  proses hukum kasus dugaan pemerkosaan oleh oknum anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Briptu II.

Briptu II, yang kemudian diketahui bernama Nikmal Idwar, diduga melakukan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 16 tahun.

"Kompolnas akan mengawal dan mengawasi prosesnya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021) siang.

Peongky mengungkapkan, perbuatan oknum polisi itu memalukan bagi institusi Polri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut dia, tindakan tersebut adalah sebuah kejahatan sehingga harus diproses pidana, etik, dan disiplin.

"Kejahatan yang bersangkutan juga menghina institusi Polri, karena melakukan kejahatan tersebut di kantor Polsek dan dengan menyalahgunakan atribut serta instrumen hukum," tutur Poengky.

Baca juga: Viral, Video Rombongan Polisi Kendarai Motor Sport Berknalpot Brong dan Tak Memakai Helm, Begini Faktanya

Diberi hukuman berat

Kompolnas meminta agar oknum anggota polisi tersebut diberi hukuman berat untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang dilakukannya.

Saat ini, kata Poengky, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena melanggar pasal 76D juncto 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum Rp 5 milyar.

"Kejahatan Briptu II melanggar tugas seorang anggota Polri, karena seharusnya yang bersangkutan mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum, tetapi malah merusaknya," kata Poengky.

"Dampak perkosaan terhadap seorang anak pasti akan menimbulkan trauma fisik dan psikis, dan merusak kehidupan si anak," kata dia.

Baca juga: Ramai soal Driver Gojek yang Ditangkap karena Mengantarkan Pesanan Madu Anggur, Ini Penjelasan Polisi

Kronologi

Kasus dugaan pemerkosaan itu sebelumnya viral di media sosial. Briptu II diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Peristiwa bermula saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli sekitar pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di suatu tempat.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke polsek menggunakan mobil patroli. Tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke polsek.

Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah. Keduanya diduga melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena mengaku telah mendapatkan izin dari orangtua.

Usai pemeriksaan, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku mengunci pintu ruangan tersebut. Tak lama berselang, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara. Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukkan ke penjara oleh pelaku.

Baca juga: Viral, Warganet Tanya Rp 400 Juta Apa Bisa untuk Daftar Polisi? Ini Tanggapan Polda Kalbar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi