KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, BKN akan segera mengumumkan kapan waktu pendaftaran seleksi CPNS 2021.
Pendaftaran CPNS 2021 akan digelar berbarengan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Paryono, pengumuman kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka akan disampaikan pada 29 Juni 2021.
"Nanti tanggal 29 Juni siang, kami akan mengadakan konferensi pers," ujar Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).
"Ini konpers untuk mengumumkan kapan pembukaan CPNS," lanjut dia.
Baca juga: 75 Formasi CPNS 2021 di Setjen DPR, Ini Rinciannya!
Bagi Anda yang tertarik menjadi ASN, bisa mempersiapkan diri dengan memperhatikan beberapa ketentuan rekrutmen CPNS 2021.
Perhatikan pula syarat umum dan dokumen yang dibutuhkan dalam pendaftaran CPNS 2021.
Syarat Umum
Diberitakan Kompas.com, 17 Juni 2021, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi pelamar CPNS 2021.
Aturan ini tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ini syarat Umum CPNS 2021
- Berusia minimal 18- dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Dokumen yang dibutuhkan
Selain persyaratan umum, pelamar juga perlu memperhatikan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.
Berikut rincian dokumen yang dibutuhkan:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Perlu diketahui, setiap pelamar CPNS hanya diperbolehkan mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Selebihnya, informasi pendaftaran bisa dilakukan melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Informasi formasi sejumlah lembaga yang telah dirilis bisa Anda dapatkan dalam beberapa berita ini:
- 75 Formasi CPNS 2021 di Setjen DPR, Ini Rinciannya!
- Simak, Berikut Instansi yang Membuka Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/Sederajat
- Daftar Kementerian/Lembaga yang Telah Merilis Formasi CPNS 2021: Dari Polri, Kejaksaan, Basarnas, PUPR, hingga Kemenlu
- Bocoran Kebutuhan Formasi CPNS Basarnas 2021, Ini Informasinya
- Rincian Formasi CPNS 2021 yang Sudah Rilis, dari BNN hingga Kemenlu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+