Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi fintech nakal atau pinjaman online nakal
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pinjaman online (pinjol) menawarkan kemudahan peminjaman uang bagi yang membutuhkan.

Namun, perlu diwaspadai adanya pinjol ilegal yang bisa menjerat nasabah dengan bunga tinggi.

Sudah banyak kasus yang bermunculan. Salah satunya seperti yang menimpa seorang guru honorer asal Semarang pada awal Juni lalu.

Baca juga: Ramai soal Uang Rp 1,5 Juta Tiba-tiba Masuk Rekening Diduga dari Pinjol, Ini Kata OJK

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana cara melaporkan keberadaan pinjol ilegal?

Lapor ke sini

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, masyarakat dapat melaporkan adanya pinjol ilegal melalui sejumlah saluran yang tersedia.

Bisa lewat surat elektronik/email atau melalui kontak resmi OJK.

"Dapat disampaikan melalui surat tertulis, email waspadainvestasi@ojk.go.id, atau telepon ke kontak 157 atau whatsapp OJK 081-157-157-157," ujar Tongam kepada Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Akan tetapi, jika masyarakat mengalami tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda atau Polres)," kata dia.

Baca juga: Duduk Perkara Transfer Tiba-tiba Uang Rp 1,5 Juta Sempat Disebut dari Pinjol, Ini Faktanya

Imbauan polisi

Diberitakan Kompas.com, 8 Maret 2021, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono juga menyarankan hal yang sama.

"Jika terdapat perbuatan yang merugikan masyarakat yang dilakukan oleh debt collector agar dilaporkan ke kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku," kata Rusdi.

Pelaporan itu, kata Rusdi, bisa dilakukan dengan datang ke sentra pelayanan kepolisian terdekat.

"Pelapor datang ke sentra pelayanan kepolsian terpadu, yang ada pada polsek, polres, polda, mabes dan laporkan permasalahan yang di hadapi," kata dia.

Prosedur pelaporan Ancaman dan teror yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber.

Adapun yang peraturan tentang tindak pidana siber selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (UU ITE).

Laporan tindak pidana sendiri merupakan hak bagi korban dan Kantor polisi yang dapat dijadikan tempat untuk melapor menurut Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia antara lain:

Baca juga: Kronologi Nasabah Tiba-tiba Ditransfer Uang Rp 1,5 juta, Sempat Diduga dari Pinjol

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Tips Terhindar Pinjol Ilegal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi