Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Hong Kong Larang Penerbangan Penumpang dari Indonesia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Ilustrasi Penerbangan Internasional(Shutterstock)
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Hong Kong melarang penerbangan penumpang dari Indonesia mulai hari ini, Jumat (25/6/2021).

Hal tersebut dikarenakan Hong Kong menempatkan Indonesia menjadi negara berisiko sangat tinggi untuk virus corona.

Pada Rabu (23/6/2021), pemerintah Hong Kong menyampaikan, penangguhan penerbangan dilakukan setelah jumlah kasus Covid-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas yang ditetapkan.

Baca juga: Jateng Terbanyak, Ini Daftar 29 Zona Merah Covid-19 di Indonesia

Alasan pelarangan

Melansir Reuters, Hong Kong juga telah melarang kedatangan dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelarangan menggunakan aturan penangguhan penerbangan yang dipicu ketika ada lima atau lebih penumpang yang dites positif untuk salah satu varian kasus Covid-19 saat kedatangan atau 10 atau lebih penumpang ditemukan memiliki strain penyakit selama karantina.

Sebagai informasi, sebagian besar kasus baru yang terjadi di Hong Kong selama sebulan terakhir merupakan kasus impor.

Mengutip informasi resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk).

Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong kong.

Kebijakan ditempuh karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia.

Dituliskan, kebijakan yang dilakukan Hong Kong bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.

Baca juga: Ragam Gejala Covid-19, Apa Saja yang Perlu Diwaspadai?

Nasib pekerja migran

Sementara itu, bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru tersebut, diimbau segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.

Ditegaskan bahwa KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut.

Untuk informasi, sejauh ini Indonesia melaporkan adanya 2.053.995 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dengan 20.574 kasus baru selama satu hari terakhir.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.826.504 telah sembuh dan kematian yang dilaporkan akibat Covid-19 sebanyak 55.949 kasus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi