Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Hong Kong, Sejumlah Negara Ini Masih Melarang Masuk WNI

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/TEMITIMAN
Ilustrasi paspor Indonesia.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Terhitung mulai hari ini, Jumat (25/6/2021), Hong Kong melarang seluruh penerbangan dari Indonesia.

Larangan itu menyusul status Indonesia yang berubah menjadi negara A1 (Extremly high risk).

"Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1," dikutip dari siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kamis (24/6/2021).

Menurut Kemenlu, larangan itu diputuskan setelah terjadi peningkatan kasus impor (imported cases) Covid-19 dari Indonesia.

Selain Hong Kong, berikut negara yang masih melarang WNI masuk ke negaranya:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Mulai Hari Ini, Hong Kong Larang Penerbangan Penumpang dari Indonesia

1. Arab Saudi

Sejak awal Februari 2021, Arab Saudi melarang kedatangan Indonesia dan 19 negara lainnya.

Selain kedatangan internasional, larangan juga berlaku bagi pelancong yang transit di 20 negara tersebut dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan yang telah direncanakan ke Arab Saudi.

Kebijakan tersebut datang di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di dunia yang berkaitan dengan variasi-variasi dari Covid-19.

Saat itu, varian Alpha, Beta, dan Gamma sudah dilaporkan di sejumlah negara.

2. Taiwan

Sejak Desember 2020, Taiwan memberlakukan larangan masuk bagi semua pekerja migran dari Indonesia.

Larangan masuk ini karena kasus virus corona di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, masih terus naik.

Pada Maret 2021, Taiwan sebenarnya telah mempertimbangkan untuk mencabut larangan itu.

Pertimbangan itu muncul setelah Pusat Komando Epidemi Taiwan (CECC) menerapkan persyaratan baru terkait protokol pencegan Covid-19.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait pencabutan larangan masuk Indonesia.

Baca juga: 10 Negara yang Larang Penerbangan dari India

3. Jepang

Pada April 2021, Jepang melarang masuk 152 negara, termasuk Indonesia setelah masifnya penyebaran Covid-19 di negara itu.

Selain Indonesia, negara lain yang masuk daftar larangan adalah Malaysia, Myanmar, Filipina, India, Amerika Serikat (AS), Brasil, Inggris, hingga negara-negara Afrika.

Meski awalnya berlaku untuk 14 hari, tetapi sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai pencabutan larangan itu.

Selain 152 negara itu, Jepang menegaskan bahwa mereka masih bisa masuk, meski sempat transit melalui negara-negara yang dilarang.

4. Uni Eropa

Sejak Maret 2020, Uni Eroopa melarang masuk bagi warga negara non-anggota akibat virus corona.

Data terbaru yang dirilis oleh Uni Eropa pada 18 Juni 2021 menampilkan sejumlah negara telah dicabut larangannya, termasuk Singapur, Thailand, Korea Selatan, dan Jepang.

Namun, tak ada Indonesia dalam daftar itu.

Baca juga: Kasus Covid-19 Tinggi, Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hong Kong Mulai Hari Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi