Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili bagi Peserta Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
Kemenkes
Tangkapan layar Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan penghapusan syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19 pada Jumat (25/6/2021).

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam SE di atas dijelaskan, pemerintah menargetkan vaksinasi 1 juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Ragam Gejala Covid-19, Apa Saja yang Perlu Diwaspadai?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk memudahkan akses masyarakat serta memperluas cakupan vaksinasi Covid-19, maka diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi termasuk UPT Vertikal Kementerian.

Percepatan vaksinasi Covid-19 disebutkan dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Baca juga: Terbaru, Daftar 29 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia

Baca juga: Titik Vaksinasi Covid-19 di DIY dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan bahwa vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Saat ini vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi untuk masyarakat di atas usia 18 tahun adalah Sinovac dan AstraZeneca.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di 6 Provinsi Pulau Jawa dan Nasional, Mana Saja?

Dua jenis vaksin ini memiliki interval vaksin Covid-19 yang berbeda atau jeda waktu antara dosis 1 dan dosis 2 berbeda.

Untuk vaksin Covid-19 Sinovac memiliki interval waktu 28 hari dari dosis 1 ke dosis 2.

Sementara, untuk vaksin Covid-19 AstraZeneca mempunyai interval waktu 8-12 minggu dari dosis 1 ke dosis 2.

Mempertimbangkan interval vaksin ini, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Baca juga: Efektivitas Vaksin Covid-19 terhadap Varian Alpha hingga Delta

Lokasi vaksinasi massal

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak dipersyaratkannya surat keterangan domisili tersebut berlaku di tempat-tempat tertentu.

"Ini hanya berlaku di UPT Kemkes, tidak di semua fasilitas pelayanan kesehatan ya," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (25/6/2021) malam.

"Hanya di RS Vertikal, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes, Poltekes, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," imbuhnya.

Nadia menambahkan, bagi masyarakat yang belum divaksin, bisa mendaftarkan diri ke Pemda masing-masing.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Abdala Buatan Kuba Diklaim Punya Efikasi 92 Persen

Program vaksinasi massal, imbuhnya juga dilaksanakan di puskesmas/RSUD/layanan vaksinasi lainnya yang terdekat sesuai domisili/sesuai lokasi tempat kerja masing-masing.

Vaksinasi massal ini diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.

Setelah pemerintah menggelar vaksinasi untuk tenaga medis, kini program vaksinasi difokuskan untuk lansia dan masyarakat di atas 18 tahun.

Informasi mengenai jadwal lokasi dan syarat pendaftaran vaksinasi Covid-19 gratis di beberapa daerah, dapat disimak di sini.

Baca juga: 11 Poin Arahan Presiden soal Pengetatan PPKM Mikro 22 Juni-5 Juli 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Efektivitas Vaksin Covid-19 Tangkal Varian Alpha hingga Delta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi