Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Persyaratan Administrasi ke Depan Butuh Bukti Vaksinasi Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO
Ilustrasi hoaks
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan bahwa persyaratan administrasi ke depan membutuhkan bukti vaksinasi Covid-19 beredar luas di media sosial.

Kabar ini dituliskan dalam sebuah pamflet yang mencatut logo Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan GERMAS (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat).

Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan, informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Narasi yang beredar:

Beberapa akun mengunggah pamflet ini, salah satunya Shanty.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akun tersebut mengunggahnya pada 24 Juni 2021.

Dituliskan bahwa yang bersangkutan hanya memperingatkan, karena kesempatan tidak datang kedua kali.

Adapun pamflet tersebut memberikan peringatan bahwa mungkin nantinya seluruh persyaratan administrasi mensyaratkan wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.

Di bagian bawah, tertulis Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A.

Berikut bunyi pamfletnya:

“Ketika vaksin Covid-19 masih gratis, manfaatkan kesempatan tersebut”
Ketika anda diundang dan anda tidak datang.

KAMI TIDAK MASALAH

Namun ketika nanti semua persyaratan administrasi mensyaratkan anda wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19…

Mohon Maaf dan Kesempatan itu Sudah Lewat

Perpres Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A"

Penelusuran Kompas.com:

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menegaskan informasi tersebut hoaks.

“Itu tidak benar atau hoaks,” kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/6/2021).

Nadia memastikan pihaknya tak pernah mengeluarkan informasi tersebut.

Sejauh ini, imbuhnya belum ada informasi bahwa pemerintah berencana mensyaratkan wajib memperlihatkan bukti vaksinasi Covid-19 untuk pengurusan administrasi.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.

Menurutnya informasi terkait pembuatan SIM dan SKCK bagi pemohon harus melampirkan sertivikasi vaksinasi Covid-19 merupakan informasi tidak benar.

"Mengenai informasi (pembuatan SIM pakai sertifikat vaksinasi Covid-19) itu hoaks," ujar Anrianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/4/2021).

Menutut Anrianto, Satpas SIM Daan Mogot baru membuat aturan untuk membatasi jumlah pemohon di tengah adanya peningkatan kasus Covid-19.

Sebagai tambahan, melansir data Kemenkes, sejauh ini sebanyak 24.929.442 orang telah mendapatkan vaksinasi dosis 1.

Sementara itu, sebanyak 12.769.789 orang telah mendapatkan vaksinasi lengkap.

Seperti diketahui, pemerintah terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Adapun dalam pelaksanaannya dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia.

Untuk informasi, vaksin Covid-19 yang diberikan tidak dipungut biaya apa pun alias gratis.

Masyarakat yang memenuhi syarat diimbau untuk tidak ragu mendapatkan vaksinasi.

Kesimpulan

Dari konfirmasi yang dilakukan Tim Cek Fakta Kompas.com, informasi yang menyebutkan sejumlah persyaratan administrasi ke depan membutuhkan bukti vaksinasi Covid-19 tidaklah benar alias hoaks.

Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi serta Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi