KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menghapus surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
SE tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.
"Benar SE tersebut dari Kemenkes," ujar Maxi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Menkes Pertimbangkan Vaksinasi Covid-19 untuk Usia di Bawah 18 Tahun
Bisa di mana saja
Masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 di mana saja, sesuai jadwal penyelenggaraan vaksinasi di wilayah masing-masing.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat bisa mendapatkan vaksin di pos pelayanan vaksinasi yang diselenggarakan oleh:
- TNI
- Polri
- Organisasi masyarakat
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes
Target 1 juta vaksin
Penghapusan syarat surat domisili ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah berencana mencapai target vaksinasi 1 juta dosis per hari.
Hal ini tentu diiringi dengan penyediaan vaksin dan logistik yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.
Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis 1 atau dosis 2.
Vaksin bisa diberikan bagi orang yang saat itu datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Pemberian vaksin mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari. Sementara itu, vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan interval 8-12 minggu.
Maka dari itu, tidak perlu menyimpan vaksin untuk dua dosis pada waktu yang bersamaan.
Baca juga: Vaksin AstraZeneca Efektif Melawan Varian Delta dan Kappa
Tetap terapkan protokol kesehatan
Pencegahan dan penanganan Covid-19 tidak hanya bergantung pada vaksinasi, tetapi juga diiringi dengan penerapan protokol kesehatan.
Dalam konferensi pers terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehehatan meski telah mendapat vaksinasi Covid-19.
"Walaupun sudah divaksin, tetap pakai masker, jangan berkerumun, tinggal di rumah dan tolong bantu menyebar berita yang bukan hoaks," kata Budi melalui YouTube Kemenkes RI, Jumat (25/6/2021).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.