Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi CPNS 2021 Khusus Penyandang Disabilitas, Ini Kriteria Jabatan yang Bisa Diisi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ilustrasi CPNS 2021.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pengumuman kapan waktu pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan segera dilakukan.

Diberitakan Kompas.com, 24 Juni 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, pengumuman pendaftaran CPNS 2021 akan disampaikan pada 29 Juni 2021.

"Nanti tanggal 29 Juni siang, kami akan mengadakan konferensi pers. Ini konpers untuk mengumumkan kapan pembukaan CPNS," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono.

Pada CPNS 2021, pemerintah membuka formasi umum dan sejumlah formasi khusus, salah satunya bagi penyandang disabilitas.

Hal itu diinformasikan BKN melalui akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, Kamis (24/6/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"#SobatBKN, tahu gak kalau kesempatan berkompetisi dalam Seleksi ASN 2021 tidak hanya dibuka untuk formasi umum, tetapi terbuka juga lho bagi peserta berkebutuhan khusus lewat formasi khusus Penyandang Disabilitas," tulis BKN.

Baca juga: Nantikan, Tanggal 29 Juni BKN Umumkan Kapan Pendaftaran CPNS Dibuka

Baca juga: Simak, Berikut Instansi yang Membuka Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan SMA/Sederajat

Dalam unggahannya, BKN menjelaskan sejumlah ketentuan mengenai formasi khusus penyandang disabilitas.

Informasi lengkap

Instansi pemerintah wajib mengalokasikan paling sedikit dua persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh menteri.

Instansi pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas harus memperhatikan standar kualifikasi kerja yang dipersyaratkan.

Misalnya, pada jabatan dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan dan memerlukan aksesibilitas.

Kriteria jenis jabatan yang dapat diisi dari penyandang disabilitas:

Baca juga: Cara Cek Akreditasi Universitas dan Prodi untuk Syarat Daftar CPNS

Kriteria jenis jabatan yang tidak dapat diisi dari penyandang disabilitas:

Instansi kementerian dan lembaga pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:

  1. Terkait keterbatasan fisik
  2. Di luar kompetensi jabatan.

Baca juga: Daftar Kementerian/Lembaga yang Telah Merilis Formasi CPNS 2021: Dari Polri, Kejaksaan, Basarnas, PUPR, hingga Kemenlu

Persyaratan umum

Diberitakan Kompas.com, 17 Juni 2021, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi pelamar CPNS 2021.

Aturan ini tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut selengkapnya:

  • Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Dokumen yang diperlukan

Selain persyaratan umum, pelamar juga perlu memperhatikan beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2021.

Berikut rincian dokumen yang dibutuhkan:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
  • Perlu diketahui, setiap pelamar CPNS hanya diperbolehkan mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

Selebihnya, informasi pendaftaran bisa dilakukan melalui laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021, Formasi Nakes Ini Wajib Punya STR Aktif, Apa Saja? 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 9 Syarat Umum dan Dokumen Pendaftaran CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi