Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

33 RS yang Jalankan Program Vaksinasi Covid-19 Tanpa Syarat Domisili

Baca di App
Lihat Foto
Dokumen Kemenko PMK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meninjau simulasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan adanya penghapusan syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Baca juga: Ragam Gejala Covid-19, Apa Saja yang Perlu Diwaspadai?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak dipersyaratkannya surat keterangan domisili tersebut berlaku di tempat tertentu.

"Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes, RSU Persahabatan, Poltekes, Kantor Kesehatan Pelabuhan," ungkapnya pada Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari.

Baca juga: Kemenkes Hapus Syarat KTP Domisili bagi Peserta Vaksin Covid-19, Ini Penjelasannya

Pos pelayanan vaksinasi

Melansir laman Kemenkes, Jumat (25/6/2021), untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di 6 Provinsi Pulau Jawa dan Nasional, Mana Saja?

Dijelaskan juga lewat SE itu bahwa kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Ketentuan lainnya adalah mempertimbangkan interval vaksin Covid-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah 8–12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

Baca juga: Efektivitas Vaksin Covid-19 terhadap Varian Alpha hingga Delta

Daftar rumah sakit

Melansir laman Yankes Kemenkes, terdapat 33 RS Vertikal Kemenkes, berikut ini daftarnya:

Sumatera Utara

  • RSUP H. Adam Malik

Sumatera Barat

  • RSUP Dr. M. Djamil
  • RS Stroke Nasional

Sumatera Selatan

  • RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang
  • RS Kusta Dr. Rivai Abdullah

DKI Jakarta

  • RSUP Fatmawati
  • RS Ketergantungan Obat
  • RSUP Persahabatan
  • RSK Pusat Otak Nasional
  • RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
  • RS Jiwa Dr. Soeharto Heerjan
  • RS Kanker Dharmais
  • RS Anak dan Bunda Harapan Kita
  • RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  • RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso

Banten

  • RS Kusta Dr. Sitanala

Baca juga: Terbaru, Daftar 29 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia

Jawa Barat

  • RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo
  • RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi
  • RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin
  • RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu

Jawa Tengah

  • RS Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro
  • RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo
  • RS Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso
  • RS Paru Dr. Ario Wirawan
  • RS Umum Pusat Dr. Kariadi

DIY

  • RSUP Dr. Sardjito

Baca juga: Tembus 2 Juta Kasus, Berikut Provinsi dengan Kasus Covid-19 Tertinggi di Indonesia

Jawa Timur

  • RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang
  • RS Khusus Mata Cicendo

Bali

  • RSUP Sanglah

Sulawesi Utara

  • RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou
  • RSU Ratatotok - Buyat

Sulawesi Selatan

  • RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid, MPH
  • RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Indonesia Peringkat Ke-5 Sedunia

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mengenal Virus Corona Varian Delta Plus

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi