Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kominfo soal Permohonan Pemblokiran Game PUBG dan Free Fire

Baca di App
Lihat Foto
PUBGMobile.com
Ilustrasi PUBG Mobile yang berkolaborasi dengan film Godzilla vs. Kong.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Bupati Mukomuko Sapuan melayangkan permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game online karena hal tersebut dinilai dapat memberikan dampak negatif bagi anak.

Surat tersebut disampaikan Bupati kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate.

“Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller dalam keterangan di Mukomuko, dikutip dari Antara, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Kebijakan Kominfo dan Penundaan Pemblokiran Facebook, TikTok, Twitter dkk...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Sapuan sendiri dilayangkan terkait dengan adanya keluhan masyarakat setempat terhadap game online di Kabupaten Mukomuko yang bisa diakses semua kalangan terutama remaja yang masih usia sekolah.

Bustari menyebut, Bupati meminta Menkominfo untuk memblokir game online seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, dan Higgs Domino.

Menurutnya dampak negatif dari game online yakni berdampak pada sisi perkembangan, kesehatan, maupun pendidikan anak.

"Mereka, anak-anak itu telah menjadi pencandu game online sehingga kondisi seperti ini seharusnya segera mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat," katanya lagi.

Baca juga: Video Viral Aksi Kejar-kejaran Mobil Patwal Vs Honda Brio seperti Game GTA, Apa yang Terjadi?

Tanggapan Kominfo

Saat dikonfirmasi terkait permintaan pemblokiran game online tersebut, Jubir Kominfo Dedy Permadi menegaskan akan mempertimbangkan setiap permohonan pemblokiran yang masuk.

“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Dedy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (26/6/2021).

Dedy menyebut, hal ini karena sifat pemblokiran konten berlaku secara nasional sehingga harus dilaksanakan secara hati-hati dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Bagaimana Kecanduan Game Online Bisa Sebabkan Gangguan Jiwa?

Ia menyebut, sesuai regulasi yang berlaku, Kementerian Kominfo berwenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game online jika menayangkan atau mengandung muatan yang dilarang atau peraturan perundang-undangan.

Serta selama permohonan pemblokiran dilakukan oleh pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan.

Adapun pemblokiran sistem elektronik atau platform digital, termasuk situs atau aplikasi game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat yang diubah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Baca juga: 5 Youtuber Terkaya di Dunia yang Mengelola Channel Game

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi