Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak Hendra Subrata, Buron Kasus Percobaan Pembunuhan

Baca di App
Lihat Foto
Istimewa
Petugas Kejaksaan membantu mendorong kursi roda buron, Hendra Subrata, saat tiba di tanah air setelah dideportasi dari Singapura pada Sabtu (26/6/2021).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Hendra Subrata (81), buron kasus percobaan pembunuhan tiba di Jakarta, Sabtu (26/6/2021) pukul 19.40 WIB, setelah dideportasi dari Singapura pada hari yang sama.

Hendra diterbangkan ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA 837 pada pukul 18.45 WIB.

Mengutip Harian Kompas, Minggu (27/6/2021), Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta menjelaskan, Hendra bersikap kooperatif.

Baca juga: Daftar 23 Buronan Korupsi yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana percobaan pembunuhan yang buron 10 tahun itu disebutkan mengikuti jadwal pemulangan yang ditetapkan pada Sabtu (26/6/2021).

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Hendra telah diperiksa dan dinyatakan sehat serta negatif Covid-19.

Leo menyebutkan, Hendra akan dikarantina di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama beberapa hari, sebelum nantinya dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Penangkapan Adelin Lis dan Daftar Panjang Buronan Kasus Korupsi yang Kabur ke Singapura

Kasus Hendra Subrata

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (26/6/2021) Hendra terbukti bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya, Hermanto Wibowo, pada 2008.

Perbuatan itu dilakukan Hendra di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Dia beberapa kali memukul Hermanto dengan barbel hingga tak sadarkan diri.

Atas perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra dengan hukuman empat tahun penjara pada 2010, dan dikukuhkan putusan Mahkamah Agung pada tahun yang sama.

Baca juga: Termasuk Harun Masiku, Mengapa Singapura Jadi Tujuan Favorit Buronan Indonesia?

Akan tetapi, sebelum dieksekusi pengadilan, Hendra sudah keburu melarikan diri.

Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 28 September 2011.

Selama 10 tahun, Hendra lolos dari jeratan hukum Indonesia.

Keberadaannya akhirnya terendus saat hendak memperpanjang paspor pada Februari 2021 di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura.

Baca juga: Selain Harun Masiku, Berikut Sejumlah Buronan Korupsi yang Kabur ke Luar Negeri

Pemalsuan identitas

Pada 17 Februari 2021, Hendra mendatangi KBRI di Singapura untuk memperpanjang paspor.

Pada saat itu, dia telah mengganti identitasnya dengan menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Kecurigaan muncul dari petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura saat Endang Rifai menjalani wawancara dan penelitian berkas.

Atase Imigrasi mengatakan, Hendra gelisah dan marah karena merasa proses wawancara paspornya lama, dan ingin cepat selesai karena harus menjaga istrinya yang sakit di rumah.

Ketika petugas Atase Imigrasi menanyakan siapa nama istrinya, Hendra menyebut nama Linawaty Widjaja.

Baca juga: Sejumlah Kejanggalan dalam Penanganan Kasus Jaksa Pinangki

Dari penelusuran petugas Atase Imigrasi memang didapati nama Linawaty Widjaja, tetapi nama suami yang dituliskan bukan Endang Rifai, melainkan Hendra Subrata.

Pengecekan ulang yang dilakukan Atase Imigrasi dan Atase Kepolisian dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI menemukan bahwa Endang Rifai adalah Hendra Subrata yang sudah masuk DPO selama 10 tahun.

Atase Imigrasi selanjutnya mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi perihal penundaan pelayanan penggantian paspor atas nama Endang Rifai pada 19 Februari 2021, sambil melakukan pendalaman terkait permohonan penggantian paspor tersebut.

 Baca juga: Membandingkan Tuntutan Hukum Kasus Jaksa Pinangki dengan Kasus Pencurian

Pada 22 Februari 2021 KBRI Singapura melalui Atase Imigrasi menarik paspor atas nama Endang Rifai.

Atase Imigrasi kemudian menyampaikan laporan adanya orang yang memalsukan paspor kepada Immigration and Checkpoint Authority (ICA) Singapore, atas nama Endang Rifai pada 1 Maret 2021.

Pekan lalu Kementerian Luar Negeri Singapura mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Singapura bahwa Endang Rifai alias Hendra Subrata akan direpatriasi ke Indonesia.

Baca juga: Mengenang R Soeprapto, Bapak Kejaksaan yang Berani Menolak Perintah Bung Karno

Deportasi

Setelah sempat mangkir dari panggilan KBRI Singapura, Hendra Subrata akhirnya memilih kooperatif dan bersedia dideportasi dari Singapura ke Jakarta pada Sabtu (26/6/2021).

Dia diterbangkan ke Tanah Air menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837.

Berdasarkan video yang diterima Kompas.com, Hendra tampak memasuki pesawat dengan menggunakan kursi roda.

Baca juga: Saat KPK dan Kejagung Berebut Menangani Kasus Jaksa Pinangki...

Hendra mengenakan jaket berwarna biru tua, masker putih dan memakai topi yang juga berwarna putih.

Hendra juga tampak menyilangkan salah satu tangannya ke pundak.

Saat memasuki pesawat, ia ditemani beberapa petugas berseragam biru tua dan diawasi oleh satu pramugari.

Baca juga: Lika-liku Perjalanan Kasus Djoko Tjandra, Si Joker Buronan Kelas Kakap

(Sumber: Kompas.com/Sania Mashabi | Editor: Icha Rastika, Aditya Jaya Iswara)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi