Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pahami, Begini Proses Seleksi Administrasi CPNS 2021

Baca di App
Lihat Foto
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Penulis: Mela Arnani
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan aturan mengenai pengadaan PNS tahun 2021.

Ini termuat pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Di dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa seleksi pengadaan PNS terdiri dari tiga tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Bagaimana dengan proses seleksi administrasi CPNS?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 10 Tanya-Jawab Seputar Syarat dan Pendaftaran CPNS 2021

Seleksi administrasi CPNS

Pelamar yang berminat mengikuti seleksi CPNS 2021 harus memenuhi dokumen-dokumen persyaratan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah atau disampaikan pelamar dengan persyaratan pelamaran.

Proses ini dilakukan oleh panitia seleksi instansi. Nantinya, hasil seleksi administrasi harus diumumkan secara terbuka.

Ketentuan lolos dan tak lolos

Menurut peraturan tersebut, dokumen pelamaran yang tidak memenuhi persyaratan maka pelamar dinyatakan tak lulus seleksi administrasi.

Nantinya akan ada masa sanggah yang disediakan bagi pelamar yag keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil administrasi diumumkan.

Sanggahan terhadap seleksi administrasi tersebut diajukan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Adapun panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Sebagai catatan, panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Jika sanggahan pelamar diterima, maka panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Sedangkan, pelamar dengan dokumen sesuai dan dinyatakan lulus, berhak mengikuti SKD.

Baca juga: Pukul 14.00 WIB, BKN Umumkan Kapan Pendaftaran CPNS 2021, Ini Link-nya!

Pelamar disabilitas

Lebih lanjut, panitia seleksi instansi wajib melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan khusus bagi pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas atau kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

Verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dan syarat jabatan yang dibutuhkan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain.

Dalam proses verifikasi ini, instansi pemerintah dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan.

Adapun instansi pemerintah dapat menyatakan jabatan dan unit penempatan yang tak dapat dilamar penyandang disabilitas, berdasarkan ketentuan berikut.

  1. Instansi pemerintah menyampaikan alasan yang jelas dan memberikan kesempatan kepada pelamar untuk mengajukan sanggahan pada saat masa sanggah seleksi administrasi
  2. Dalam hal sanggahan dari pelamar dapat diterima, panitia seleksi instansi dapat mengubah pengumuman hasil seleksi administrasi

Pelamar penyandang disabilitas tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan video yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar sampai batas akhir masa sanggah pengumuman hasil akhir seleksi, PPK dapat menyatakan pelamar penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat dan kemudian membatalkan kelulusan/keikutsertaan dalam seleksi.

Pelamar penyandang disabilitas yang termasuk kategori tersebut, PPK wajib mengumumkan pembatalan keikutsertaan/kelulusan tahap akhir yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi