Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ivermectin Dapat Izin Uji Klinis untuk Obat Covid-19, BPOM: Tidak Beli Sembarangan

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/Peter Kniez
Ilustrasi obat
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Obat cacing Ivermectin akan melalui uji klinis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat untuk pasien Covid-19. 

Sebelum adanya hasil uji klinis Ivermectin sebagai obat pada pasien Covid-19, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengkonsumsinya tanpa resep dokter. 

Hal itu mengingat Ivermectin merupakan obat keras yang penggunaan dan pembeliannya harus dengan resep dokter.

Ivermectin yang telah diberi izin edar, yaitu obat Ivermectin kaplet 12 mg untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ivermectin dapat Izin Uji Klinik BPOM untuk Obat Covid-19, Bolehkah Pasien Beli dan Konsumsi Sendiri?

Dijual online

Dari penelusuran Kompas.com, obat Ivermectin dijual di sejumlah platform jual beli online dengan berbagai merk dan harga.

Misalnya, Ivermectin tablet 12 mg dalam kemasan botol 200 gram dijual antara Rp 200-300 ribu, bahkan lebih.

Obat tersebut masuk dalam kategori obat dan vitamin anjing.

Mengutip Badan Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat, Ivermectin untuk hewan berbeda dengan Ivermectin untuk manusia.

Dosis yang digunakan pada hewan bisa lebih tinggi dan bisa beracun bagi manusia.

FDA juga meninjau, banyak bahan tidak aktif yang ditemukan dalam produk hewani tidak dievaluasi untuk digunakan pada manusia.

Dalam beberapa kasus, bahan-bahan tidak aktif tersebut akan mempengaruhi penyerapan Ivermectin dalam tubuh manusia.

Baca juga: Jangan Konsumsi Ivermectin Tanpa Pengawasan Dokter, Ketahui Efek Sampingnya!

 

Bahaya penyalahgunaan Ivermectin

Pada awal Juni 2021 lalu, muncul informasi simpang siur terkait penggunaan obat Ivermectin.

BPOM mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat ini sembarangan, karena bisa menimbulkan efek samping.

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, meliputi:

  • Nyeri otot/sendi
  • Ruam kulit
  • Demam
  • Pusing
  • Sembelit
  • Diare
  • Mengantuk
  • Sindrom Stevens-Johnson.

Baca juga: Penjelasan BPOM soal Uji Klinis Ivermectin untuk Obat Covid-19

Imbauan BPOM

Ivermectin merupakan obat keras yang penggunaan dan pembeliannya harus dengan resep dokter.

Maka dari itu, BPOM mengimbau agar masyarakat tidak membeli Ivermectin sembarangan.

"Termasuk juga tidak membeli melalui platform online ilegal," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, saat siaran pers yang ditayangkan melalui YouTube BPOM, Senin (28/6/2021).

Persetujuan uji klinik BPOM bukan berarti obat ini dapat dibeli dan digunakan dengan bebas.

Uji klinik penggunaan obat hanya dilakukan di rumah sakit yang telah ditunjuk.

"Untuk kehati-hatian juga, dalam hal ini tentunya kami mengimbau pada masyarakat, dengan adanya pelaksanaan uji klinik ini, maka masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas," terang Penny.

Baca juga: Ivermectin Belum Teruji Klinis untuk Pengobatan Covid-19, Ini Faktanya

Sementara itu, bagi layanan di luar rumah sakit yang ditunjuk, bisa mengajukan penggunaan Ivermectin dengan protokol uji klinik yang telah disetujui.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi