Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPPK 2021, Pemkab Banyuwangi Buka Formasi untuk 3.781 Orang, Tanpa Syarat IPK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi CPNS
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membuka penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN 2021) yang meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total formasi sebanyak 3.937 orang.

Formasi untuk CPNS sebanyak 156 orang dan formasi PPPK sebanyak 3.781 orang.

Bagi pelamar PPPK 2021 di Pemkab Banyuwangi, tidak ada syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

”Bupati Banyuwangi mengambil kebijakan tidak ada syarat IPK, untuk memberi kesempatan seluruh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk ikut seleksi PPPK tanpa harus bingung dengan syarat IPK minimal,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Nafiul Huda, dikutip dari akun Instagram Pemkab Banyuwangi, @banyuwangi_kab.

Baca juga: Bisakah Peserta CPNS 2021 Gunakan Nilai SKD pada Seleksi CPNS Sebelumnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa saja syarat untuk mengikuti seleksi PPPK pada Pemkab Banyuwangi yang tidak mensyaratkan nilai IPK tersebut?

Baca juga: BRIN Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Informasinya

Persyaratan Umum

Meski tidak memiliki syarat batas IPK, ada syarat umum dan khusus bagi pelamar PPPK di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Pemkab Banyuwangi yakni:

Baca juga: INFOGRAFIK: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Persyaratan khusus PPPK pada jabatan guru

Untuk persyaratan khusus PPPK untuk jabatan guru, persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Pelamar yang bisa melamar terdiri atas:

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran

3. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

4. Pelamar penyandang disabilitas bisa melamar dengan persyaratan:

5. Pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama

6. Pelamar berstatus penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Ahli Pertama

7. Pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama

8. Pelaksanaan pengadaan PPPK guru tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Baca juga: Jadwal Resmi Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2021

Persyaratan khusus PPPK Non Guru (Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis)

Adapun bagi PPPK non guru adapun sejumlah persyaratan khususnya yakni:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

3. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

4. Setiap pelamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama

5. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah
  • Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya non pemerintah/yayasan yang terdaftar dan berbadan hukum
  • Pelamar dengan pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan, melampirkan akta pendirian perusahaan/lembaga/yayasan tempat pelamar bekerja yang diterbitkan Lembaga yang berwenang

Ketentuan masa hubungan perjanjian kerja PPPK

Untuk diketahui, nantinya bagi PPPK memiliki masa hubungan perjanjian kerja.

Ketentuannya sebagai berikut:

1. Masa hubungan perjanjian kerja untuk formasi PPPK yakni dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan:

  • Formasi kebutuhan ASN
  • Penilaian kinerja minimal bernilai “Baik”
  • Ketersediaan anggaran untuk gaji PPPK

2. Pelamar PPPK Guru dengan usia lebih dari 59 tahun pada saat pengangkatan menjadi PPPK, masa hubungan kerja terhitung mulai masa perjanjian kerja sampai dengan 1 tahun

3. Pelamar PPPK Non Guru dengan usia lebih dari 57 tahun saat pengangkatan menjadi PPPK, masa hubungan kerja terhitung mulai masa perjanjian kerja sampai dengan 1 tahun

Ketentuan selengkapnya mengenai aturan PPPK Guru dan Non Guru pada Pemkab Banyuwangi dapat disimak dalam link berikut.

Baca juga: Dibuka 30 Juni 2021, Ini Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan PPPK 2021

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Pendaftaran CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi