KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membuka penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN 2021) yang meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total formasi sebanyak 3.937 orang.
Formasi untuk CPNS sebanyak 156 orang dan formasi PPPK sebanyak 3.781 orang.
Bagi pelamar PPPK 2021 di Pemkab Banyuwangi, tidak ada syarat minimal Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
”Bupati Banyuwangi mengambil kebijakan tidak ada syarat IPK, untuk memberi kesempatan seluruh tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi untuk ikut seleksi PPPK tanpa harus bingung dengan syarat IPK minimal,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi Nafiul Huda, dikutip dari akun Instagram Pemkab Banyuwangi, @banyuwangi_kab.
Baca juga: Bisakah Peserta CPNS 2021 Gunakan Nilai SKD pada Seleksi CPNS Sebelumnya?
Apa saja syarat untuk mengikuti seleksi PPPK pada Pemkab Banyuwangi yang tidak mensyaratkan nilai IPK tersebut?
Baca juga: BRIN Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2021, Ini Informasinya
Persyaratan Umum
Meski tidak memiliki syarat batas IPK, ada syarat umum dan khusus bagi pelamar PPPK di lingkungan Pemkab Banyuwangi.
Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Pemkab Banyuwangi yakni:
- WNI dengan kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dibutuhkan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/PPPK/Prajurit TNI/Anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD)
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi
- Pelamar hanya bisa mendaftar pada satu jenis jalur formasi ASN yakni CPNS atau PPPK dan melamar pada satu instansi atau daerah dan satu formasi jabatan
- Pelamar yang diketahui melamar lebih dari satu instansi dan atau satu jenis jabatan dan atau jenis jalur formasi (CPNS atau PPPK) atau menggunakan 2 nomor induk kepegawaian yang berbeda maka pelamar dinyatakan gugur dan atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Persyaratan khusus PPPK pada jabatan guru
Untuk persyaratan khusus PPPK untuk jabatan guru, persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Pelamar yang bisa melamar terdiri atas:
- THK-II
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik
- Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik
- Lulusan PPG
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran
3. Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
4. Pelamar penyandang disabilitas bisa melamar dengan persyaratan:
- Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya
- Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik
5. Pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama
6. Pelamar berstatus penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan Ahli Pertama
7. Pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama
8. Pelaksanaan pengadaan PPPK guru tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Baca juga: Jadwal Resmi Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2021
Persyaratan khusus PPPK Non Guru (Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis)
Adapun bagi PPPK non guru adapun sejumlah persyaratan khususnya yakni:
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
3. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
4. Setiap pelamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama
5. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta / lembaga swadaya non pemerintah/yayasan yang terdaftar dan berbadan hukum
- Pelamar dengan pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan, melampirkan akta pendirian perusahaan/lembaga/yayasan tempat pelamar bekerja yang diterbitkan Lembaga yang berwenang
Ketentuan masa hubungan perjanjian kerja PPPK
Untuk diketahui, nantinya bagi PPPK memiliki masa hubungan perjanjian kerja.
Ketentuannya sebagai berikut:
1. Masa hubungan perjanjian kerja untuk formasi PPPK yakni dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan:
- Formasi kebutuhan ASN
- Penilaian kinerja minimal bernilai “Baik”
- Ketersediaan anggaran untuk gaji PPPK
2. Pelamar PPPK Guru dengan usia lebih dari 59 tahun pada saat pengangkatan menjadi PPPK, masa hubungan kerja terhitung mulai masa perjanjian kerja sampai dengan 1 tahun
3. Pelamar PPPK Non Guru dengan usia lebih dari 57 tahun saat pengangkatan menjadi PPPK, masa hubungan kerja terhitung mulai masa perjanjian kerja sampai dengan 1 tahun
Ketentuan selengkapnya mengenai aturan PPPK Guru dan Non Guru pada Pemkab Banyuwangi dapat disimak dalam link berikut.
Baca juga: Dibuka 30 Juni 2021, Ini Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan PPPK 2021