Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.id

Baca di App
Lihat Foto
SSCASN
Tangkapan layar website SSCASN, cara membuat akun SSCASN
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah dibuka sejak Rabu (30/6/2021) pukul 18.30 WIB.

Pendaftaran seleksi ASN yang terdiri dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tersebut akan dilakukan hingga 21 Juli 2021.

Langkah pertama yang perlu dilakukan para pendaftar CPNS 2021 dan PPPK yakni dengan membuat akun SSCASN.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka, Berikut Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, semisal sudah pernah membuat akun di SSCASN pada seleksi CPNS sebelumnya, apakah pelamar perlu membuat akun baru lagi?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, semua yang ingin mendaftar CASN, baik CPNS maupun PPPK harus membuat akun baru.

"Harus bikin baru lagi," kata Paryono kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Bagi yang ingin mendaftar, caranya cuku mudah yakni dengan membuat akun di laman https://sscasn.bkn.go.id/.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Saat ini, imbuhnya pelamar CPNS 2021 dan PPPK sudah dapat membuat akun dan memilih formasi yang diinginkan. Kendati demikian, belum semua formasi sudah muncul.

Dari penelusuran Kompas.com, Kamis (1/7/2021) pukul 11.50 WIB, di laman SSCASN bagian "daftar instansi yang membuka pendaftaran" ada beberapa instansi/kementerian yang belum membuka pendaftaran.

Beberapa di antaranya adalah:

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM, untuk Lulusan SMK hingga S2, Cek Daftarnya!

Berikut ini cara membuat akun SSCASN:

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik "Buat Akun"

3. Isi data diri

Di langkah ini masukkan data-data berupa:

  • Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP)
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama Lengkap sesuai KTP
  • Tempat Lahir sesuai KTP
  • Tanggal Lahir sesuai KTP
  • Nomor Handphone Aktif
  • Email Aktif (pribadi)
  • Kode captcha.

Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?

4. Lengkapi data

Di langkah ini pendaftar perlu menulis nama tanpa gelar (sesuai yang tertulis di KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai dengan ijazah), tanggal lahir (sesuai dengan ijazah), jenis kelamin, dan foto.

Adapun foto yang diunggah adalah foto KTP dan foto selfie. Ada juga password yang harus dibuat untuk login dan pertanyaan keamanan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Pendaftaran CPNS 2021

5. Pengecekan ulang data

Pada tahap ini pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap swafoto atau foto selfie, NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir (sesuai KTP).

Lalu nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir dipastikan telah sesuai ijazah. Cek juga email dan nomor handphone.

Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaiki kesalahan penulisan.

6. Proses pendaftaran akun

Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum.

Jika sudah benar klik "Iya".

Untuk mencetak Kartu Informasi Akun, pilih menu Cetak Informasi Pendaftaran.

Adapun langkah selanjutnya untuk mendaftar CPNS-PPPK 2021 adalah login ke laman https://sscasn.bkn.go.id, memilih jenis seleksi dan formasi, unggah dokumen, resume pendaftaran SSCASN, serta mencetak kartu pendaftaran SSCASN.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Baru Dibuka Petang Ini, Berikut Berkas yang Perlu Diunggah di Laman SSCASN

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Pendaftaran CPNS 2021

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi