Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Jawa-Bali, Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19 Saat Naik Pesawat, KA, dan Bus

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Penumpang kereta api berjalan setibanya dari Solo, Jawa Tengah di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/5/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menyampaikan, arus kedatangan penumpang yang menggunakan kereta api jarak jauh masih terpantau kondusif di Jakarta pada Senin (17/5/2021), volume kedatangan di Stasiun Pasar Senen berkisar 5.000 penumpang, sedangkan untuk Stasiun Gambir berkisar 3.500 penumpang.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan aturan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

Pemberlakuan PPKM Darurat untuk menekan tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia beberapa pekan terakhir.

“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan juga kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Dalam aturan PPPKM Darurat ini, salah satu syarat bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik adalah harus memiliki kartu vaksin Covid-19.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kartu vaksin ini wajib ditunjukkan saat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bus, dan kereta api. 

Syarat lainnya, jika menggunakan moda pesawat, harus membawa hasil PCR H-2 keberangkatan, serta tes swab antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.

Berikut bunyi aturan tersebut:

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Saat dikonfirmasi, Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.

"KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19," kata Joni, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Jika Anda ingin mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 secara online, bisa disimak caranya di sini: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 atau Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Perbedaan dengan aturan Sebelumnya

Sebelum berlakunya PPKM Darurat, yang berlaku adalah Pengetatan PPKM Mikro.

Apa bedanya aturan di PPKM Darurat dengan PPKM Mikro?

Peraturan sebelumnya tidak diatur mengenai syarat perjalanan yang wajib menunjukkan kartu vaksinasi.

Berikut ini sejumlah perbedaan aturan masa PPKM Mikro yang mulai berlaku 3 Juli 2021  dengan aturan sebelumnya (Pengetatan PPKM Mikro):

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah yang Menerapkannya

Aturan lengkap PPKM Darurat

Berikut ini sejumlah aturan lengkap PPKM Darurat:

1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

  • Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

  • Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Poin Utama PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi