KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan aturan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Pemberlakuan PPKM Darurat untuk menekan tingginya kasus harian Covid-19 di Indonesia beberapa pekan terakhir.
“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan juga kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Dalam aturan PPPKM Darurat ini, salah satu syarat bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik adalah harus memiliki kartu vaksin Covid-19.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021
Kartu vaksin ini wajib ditunjukkan saat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bus, dan kereta api.
Syarat lainnya, jika menggunakan moda pesawat, harus membawa hasil PCR H-2 keberangkatan, serta tes swab antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.
Berikut bunyi aturan tersebut:
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Saat dikonfirmasi, Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail ketentuan operasional dan aturan perjalanan kereta api dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan.
"KAI mendukung semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menanggulangi penyebaran Covid-19," kata Joni, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Jika Anda ingin mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 secara online, bisa disimak caranya di sini: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 atau Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
Perbedaan dengan aturan Sebelumnya
Sebelum berlakunya PPKM Darurat, yang berlaku adalah Pengetatan PPKM Mikro.
Apa bedanya aturan di PPKM Darurat dengan PPKM Mikro?
Peraturan sebelumnya tidak diatur mengenai syarat perjalanan yang wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
Berikut ini sejumlah perbedaan aturan masa PPKM Mikro yang mulai berlaku 3 Juli 2021 dengan aturan sebelumnya (Pengetatan PPKM Mikro):
- Sebelumnya, WFH hanya diberlakukan berdasarkan zonasi, kini diberlakukan 100 persen.
- Sebelumnya, kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka dilakukan berdasarkan zonasi, kini seluruhnya dilakukan secara online.
- Sebelumnya, masih diperbolehkan tempat makan buka dengan melayani makan di tempat, maka sekarang pembeli diminta membawa pulang makanannya dan tidak ada makan di tempat.
- Sebelumnya, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih diperbolehkan buka sampai jam 20.00 WIB, kini diminta untuk ditutup.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah yang Menerapkannya
Aturan lengkap PPKM Darurat
Berikut ini sejumlah aturan lengkap PPKM Darurat:
1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
- Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
- Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro