Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Poin-poin Penting PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021

Baca di App
Lihat Foto
SETPRES/AGUS SUPARTO
Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2021) siang, untuk meninjau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Dalam kunjungannya, Jokowi didampnigi Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Pengumuman pemberlakuan PPKM Darurat tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, poin penting apa saja yang perlu diperhatikan?

1. Kegiatan masyarakat

Melansir dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali, berikut ini beberapa poinnya:

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

2. Transportasi

Terkait transportasi, berikut ini yang diatur:

Baca juga: Aturan Naik Kereta Api Selama Pengetatan PPKM Mikro Mulai 22 Juni 2021

3. Perkantoran

Lalu terkait perkantoran, hal-hal ini yang diatur:

Adapun yang dimaksud dengan sektor esensial adalah:

Baca juga: Varian Delta Dapat Menular Hanya Berpapasan 5-10 Detik, Apakah 3M Masih Cukup?

Sektor kritikal mencakup:

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Indonesia Peringkat Ke-5 Sedunia

4. Restoran, mal, dan pasar

Restoran dan tempat perbelanjaan diatur sebagai berikut:

Baca juga: Daftar 60 Zona Merah, Pekan Ini Meningkat Lebih dari 2 Kali Lipat

Selain itu perlu diperhatikan bahwa masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Lalu pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/kota.

Dari jumlah tersebut sebanyak 48 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 4 dan sebanyak 74 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 3.

Baca juga: Naik KA Jarak Jauh Kini Tak Diberi Face Shield, Apa Gantinya? Simak Penjelasan PT KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Poin Utama PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi