KOMPAS.com - Kejaksaan Agung membuka rekrutmen untuk 4.148 orang pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Jumlah tersebut terdiri dari 27 jabatan yang dapat diisi dengan kualifikasi pendidikan mulai SMA hingga S2.
Selain formasi umum, Kejaksaan Agung juga menerima formasi khusus dengan kriteria lulusan cumlaude, disabilitas, serta putra putri Papua dan Papua Barat.
Persyaratan untuk melamar di Kejaksaan Agung ditentukan berdasarkan persyaratan umum dan persyaratan khusus dari masing-masing jenis jabatan yang dipilih.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka, Berikut Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan formasi di Kejaksaan Agung dapat diakses melalui laman https://rekrutmen.kejaksaan.go.id.
Berikut informasi selengkapnya:
Formasi
1. Ahli Pertama Jaksa
- Jumlah formasi: 1.000
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum
2. Analis Rancangan Naskah Perjanjian
- Jumlah formasi: 77
- Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum
3. Ahli Pertama Pranata Komputer
- Jumlah formasi: 179
- Kualifikasi pendidikan: S1 Komputer, S1 Teknik Informatika, dan S1 Sistem Informasi.
Baca juga: Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.id
4. Analis Forensik Digital
- Jumlah formasi: 140
- Kualifikasi pendidikan: S1 Teknologi Informasi S1 Teknik Elektro S1 Komputer S1 Teknik Informatika DIV Komputer DIV Teknik Informatika
5. Ahli Pertama Penilai Pemerintah
- Jumlah formasi: 43
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Manajemen, S1 Teknik Sipil
6. Ahli Pertama Perencana
- Jumlah formasi: 37
- Kualifikasi pendidikan: S1 Ekonomi, S1 Manajemen
Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM, untuk Lulusan SMK hingga S2, Cek Daftarnya!
7. Ahli Pertama Peneliti
- Jumlah formasi: 3
- Kualifikasi pendidikan: S2 Ilmu Hukum, S2 Ilmu Sosial
8. Ahli Pertama Penerjemah
- Jumlah formasi: 3
- Kualifikasi pendidikan: S1 Bahasa Inggris
9. Ahli Pertama Penerjemah
- Jumlah formasi: 2
- Kualifikasi pendidikan: S1 Bahasa Inggris, S1 Bahasa Mandarin
Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Pendaftaran CPNS 2021
10. Pranata Barang Bukti
- Jumlah formasi: 527
- Kualifikasi pendidikan: D3 Administrasi, D3 Komputer, D3 Perkantoran, D3 Manajemen, D3 Sekretaris
11. Pengolah Data Perkara dan Putusan
- Jumlah formasi: 495
- Kualifikasi pendidikan: D3 Adminisrasi Pemerintahan, D3 Teknik Indormatika, D3 Manajemen Informatika, D3 Administrasi Perkantoran, D3 Manajemen
12. Pengolah Data Intelijen
- Jumlah formasi: 432
- Kualifikasi pendidikan: D3 Komputer, D3 Teknik Informatika, D3 Manajemen Informatikan, D3 Administrasi Perkantoran
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
13. Pengolah Pengaduan Publik
- Jumlah formasi: 141
- Kualifikasi pendidikan: D3 Komunikasi, D3 Administrasi, D3 Teknik Informatika, D3 Teknik Komputer.
Formasi selengkapnya dapat dilihat di sini.
Terkait persyaratan dan pendaftaran CPNS 2021 Kejaksaan RI bisa dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Atau, Anda juga bisa membuka http://rekrutmen.kejaksaan.go.id/.
Baca juga: Disebut Setara PNS, Berapa Gaji PPPK?
Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021
1. Tahap mendaftar akun
- Peserta pendaftaran dapat mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Tahap mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Baru Dibuka Petang Ini, Berikut Berkas yang Perlu Diunggah di Laman SSCASN
3. Tahap seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Tahap Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Tahap Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.
Baca juga: Dibuka 30 Juni, Berikut Materi soal SKB CPNS 2021