Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpusnas Buka 122 Formasi CPNS 2021, Ini Rinciannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ilustrasi CPNS 2021.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) membuka 122 formasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Dari total formasi tersebut, sebanyak 58 formasi dibuka untuk S1 Ilmu Perpustakaan. Sementara sisanya untuk lulusan D3 hingga S2.

Informasi lengkap mengenai formasi CPNS Perpusnas dapat dilihat melalui portal berikut ini: https://cpns.perpusnas.go.id.

Baca juga: Kemenlu Buka 32 Formasi CPNS 2021, Ini Informasi dan Linknya!

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut rincian formasi CPNS 2021 Perpusnas:

Rincian formasi

Pendaftaran CPNS Perpusnas dilakukan melalui laman SSCASN yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yaitu sscasn.bkn.go.id

Terdapat 13 formasi yang tersedia di Perpusnas. Adapun rincian kebutuhan formasi CPNS Perpusnas tahun 2021, meliputi:

Baca juga: Hari Ini Dalam Sejarah: 2 Juli 1961 Ernest Hemingway Meninggal Dunia

Persyaratan umum dan khusus

Sebelum melakukan pendaftaran CPNS Perpusnas 2021, penting untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Terdapat dua persyaratan yang ditentukan, yaitu umum dan khusus.

Persyaratan umum

Baca juga: Lemhannas Umumkan Rekrutmen CPNS 2021, Ini Informasi dan Linknya!

Persyaratan khusus

Pelamar untuk jabatan dengan syarat pendidikan S1 dan S2, wajib memenuhi persyaratan khusus meliputi:

Pelamar untuk jabatan dengan syarat pendidikan D3, wajib memenuhi persyaratan khusus meliputi:

Setiap pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi BAN-BP, melengkapi bukti kelulusan berupa tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Sementara, bagi pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazahnya yang disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Adapun bagi pelamar disabilitas, wajib menyertakan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

Baca juga: UPDATE Corona 2 Juli: 5 Negara Kasus Terbanyak | WHO: Kasus di Eropa Kembali Naik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi