Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja yang Bisa Menerima Bansos PPKM Darurat?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Humas Kementerian Sosial
Seorang warga penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan bantuan sosial seiring dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat akan diberlakukan di wilayah Jaw-Bali mulai 3-20 Juli 2021. 

Siapa saja yang bisa menerima bansos PPKM Darurat?

Menteri Sosial Tri Rismaharini, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (2/7/2021), mengatakan, penerima masih sama dengan penerima bansos sebelumnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jumlah penerimanya sama. Lalu syarat penerima juga masih sama. Datanya dari yang sudah ada, serta data yang sudah di-clear-kan," kata dia.

Bansos PPKM Darurat antara lain BST, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca juga: Mensos Akan Evaluasi Penggunaan Bansos Tunai Selama PPKM Darurat

Adapun target penyaluran per bulannya:

Risma mengatakan, terkait data penerima bansos yang bermasalah sudah dibereskan.

"Soal data penerima bansos sudah dibersihkan kemarin, tapi ada 3,6 juta yang nyangkut di bank dan tadi sudah di-clear-kan dalam rapat," kata Mensos.

Persoalan data itu karena nama yang tercantum di data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Di bank itu nama minimal 3 huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama 'IT', NA70, namun untuk kesalahan minor lainnya masih bisa dikoordinasikan," ujar Risma.

Dicairkan pekan depan

Dia mengatakan, rencananya bansos akan dicairkan pekan ini atau paling lambat pekan depan.

"BST akan disalurkan untuk bulan Mei dan Juni, setelah sebelumnya berhenti di April. Kita berharap pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos ini dapat tersalur, " ujar Risma.

Untuk besaran BST yang akan diberikan adalah senilai Rp 300 ribu per bulan dan akan disalurkan kepada warga di setiap awal bulan.

Sementara, pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus pada bulan Juli ini.

"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus, tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja," kata Risma.

Untuk penyaluran BST masih sama, yaitu melalui kantor pos.

Sedangkan untuk BPNT dan PKH akan disalurkan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara).

“Jadi, mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga,” kata Mensos.

Baca juga: Inmendagri Nomor 15/2021: Penyaluran Bansos Harus Dipercepat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi