Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021), pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah.

PPKM Darurat mulai berlaku hari ini hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang.

Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang mulai berlaku hari ini hingga 20 Juli 2021:

Aturan lengkap PPKM Darurat

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali, Berlaku 3-20 Juli 2021

Daerah yang menerapkan PPKM Darurat

Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini. Berikut rinciannya:

Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kota Serang

Jawa Barat

  • Purwakarta
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Karawang
  • Bekasi

DKI Jakarta

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat
  • Kepulauan Seribu

Jawa Tengah

  • Sukoharjo
  • Rembang
  • Pati
  • Kudus
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Magelang
  • Klaten
  • Kebumen
  • Grobogan
  • Banyumas

DIY

  • Sleman
  • Kota Yogyakarta
  • Bantul

Jawa Timur

  • Tulungagung
  • Sidoarjo
  • Madiun
  • Lamongan
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Daftar Daerah yang Menerapkannya

Selain 48 daerah itu, beberapa daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3.

Berikut daftarnya:

Banten

  • Tangerang
  • Serang
  • Lebak
  • Kota Cilegon

Jawa Barat

  • Sumedang
  • Sukabumi
  • Subang
  • Pangandaran
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Indramayu
  • Garut
  • Cirebon
  • Cianjur
  • Ciamis
  • Bogor
  • Bandung Barat
  • Bandung

Jawa Tengah

  • Wonosobo
  • Wonogiri
  • Temanggung
  • Tegal
  • Sragen
  • Semarang
  • Purworejo
  • Purbalingga
  • Pemalang
  • Pekalongan
  • Magelang
  • Kota Pekalongan
  • Kendal
  • Karanganyar
  • Jepara
  • Demak
  • Cilacap
  • Brebes
  • Boyolali
  • Batang
  • Banjarnegara

DIY

  • Kulon Progo
  • Gunungkidul

Jawa Timur

  • Tuban
  • Trenggalek
  • Situbondo
  • Sampang
  • Ponorogo
  • Pasuruan
  • Pamekasan
  • Pacitan
  • Ngawi
  • Nganjuk
  • Mojokerto
  • Malang
  • Magetan
  • Lumajang
  • Kota Probolinggo
  • Kota Pasuruan
  • Kediri
  • Jombang
  • Jember
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Bojonegoro
  • Blitar
  • Banyuwangi
  • Bangkalan

Bali

  • Jembrana
  • Buleleng
  • Badung
  • Gianyar
  • Klungkung
  • Bangli.

Sumber: KOMPAS.com (Penulis: Mela Arnani, Ahmad Naufal Dzulfaroh | Editor: Inggried Dwi Wedhaswary)

Baca juga: Kenapa GeNose Tak Masuk Syarat Perjalanan di PPKM Darurat? Ini Jawaban Satgas Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Poin Utama PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi