Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi PPKM Darurat Jawa-Bali

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mudik dengan MPV
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk Pulau Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Inmendagri yang ditandatangani Tito pada tanggal 2 Juli 2021 itu uga untuk melengkapi pelaksanaan Inmendagri sebelumnya, mengenai PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Salah satu yang diatur di dalamnya adalah mengenai ketentuan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa saja yang diatur?

Baca juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku, Berikut Perbedaannya dengan PPKM Mikro

Syarat perjalanan domestik kendaraan pribadi

Dalam Inmedagri yang diunggah di laman Setkab.go.id, dijelaskan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Begitu juga dengan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi juga wajib menunjukkan Antigen (yang diambil H-1 sebelum keberangkatan).

Syarat tersebut berlaku bagi daerah di Jawa dan Bali baik kriteria level 3 maupun dan level 4, termasuk bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

Kendati demikian, ketentuan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, seperti di Jabodetabek.

Ketentuan memiliki kartu vaksin tidak berlaku pada sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

Transportasi umum

Adapun yang wajib menunjukkan kartu vaksin tidak hanya pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi, tapi juga transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat juga harus menunjukkan PCR (H-2).

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) hanya bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Wilayah PPKM Darurat

Berikut ini wilayah yang menerapkan PPKM Darurat dengan asesmen pandemi level 4:

Provinsi Banten

  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang
  • Kota Serang

Provinsi Jawa Barat

  • Purwakarta
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Sukabumi
  • Kota Depok
  • Kota Cirebon
  • Kota Cimahi
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Banjar
  • Kota Bandung
  • Karawang
  • Bekasi

Provinsi DKI Jakarta

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Pusat
  • Kepulauan Seribu

Provinsi Jawa Tengah

  • Sukoharjo
  • Rembang
  • Pati
  • Kudus
  • Kota Tegal
  • Kota Surakarta
  • Kota Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota magelang
  • Klaten
  • Kebumen
  • Grobogan
  • Banyumas

Provinsi DI Yogyakarta

  • Sleman
  • Kota Yogyakarta
  • Bantul

Provinsi Jawa Timur

  • Tulungagung
  • Sidoarjo
  • Madiun
  • Lamongan
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kota Batu

Sementara, rincian wilayah asesmen situasi pandemi level 3, sebagai berikut:

Provinsi Banten

  • Tangerang
  • Serang
  • Lebak
  • Kota Cilegon

Provinsi Jawa Barat

  • Sumedang
  • Sukabumi
  • Subang
  • Pangandaran
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Indramayu
  • Garut
  • Cirebon
  • Cianjur
  • Ciamis
  • Bogor
  • Bandung Barat
  • Bandung

Provinsi Jawa Tengah

  • Wonosobo
  • Wonogiri
  • Temanggung
  • Tegal
  • Sragen
  • Semarang
  • Purworejo
  • Purbalingga
  • Pemalang
  • Pekalongan
  • Magelang
  • Kota Pekalongan
  • Kendal
  • Karanganyar
  • Jepara
  • Demak
  • Cilacap
  • Brebes
  • Boyolali
  • Blora
  • Batang
  • Banjarnegara

Provinsi DI Yogyakarta

  • Kulon Progo
  • Gunungkidul

Provinsi Jawa Timur

  • Tuban
  • Trenggalek
  • Situbondo
  • Sampang
  • Ponorogo
  • Pasuruan
  • Pamekasan
  • Pacitan
  • Ngawi
  • Nganjuk
  • Mojokerto
  • Malang
  • Magetan
  • Lumajang
  • Kota Probolinggo
  • Kota Pasuruan
  • Kediri
  • Jombang
  • Jember
  • Gresik
  • Bondowoso
  • Blitar
  • Banyuwangi
  • Bangkalan

Provinsi Bali

  • Kota Denpasar
  • Jembrana
  • Buleleng
  • Badung
  • Gianyar
  • Klungkung
  • Bangli
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi