Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Jawa-Bali, Bagaimana Aturan di Daerah Lain?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat melakukan kunjungan ke Sofifi, Maluku Utara untuk meninjau pembangunan infrastruktur di kota tersebut, Selasa (22/6/2021).
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan PPKM darurat akan diberlakukan selama dua pekan mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Sementara untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali, Luhut menekankan untuk tetap menerapkan PPKM berskala mikro.

"Untuk daerah dengan kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam area PPKM darurat tetap memberlakukan instruksi Menteri Dalam Negeri yaitu PPKM berbasis mikro," kata luhut melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1//7/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ini Aturan Selama PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Beraktivitas Bijak

Setiap daerah di luar pulau Jawa-Bali diminta untuk dapat mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan penerapan PPKM Mikro di tingkat desa dan kelurahan di luar pulau Jawa Bali tetap berjalan sesuai instruksi Mendagri terbaru.

"Sedangkan pengendalian di luar pulau Jawa dan Bali tetap mengacu pada inmendagri. Diharapkan kebijakan ini membuat kasus nasional harin Covid-19 menjadi kurang dari 10.000," jelas Wiku.

Baca juga: PPKM Darurat di Jawa-Bali, Daerah Lain Tetap Berlakukan PPKM Mikro

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi