Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Penutupan Mal, Ancaman PHK hingga Cara Cek Bansos Selama PPKM Darurat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ilustrasi PPKM Darurat.
Penulis: Farid Assifa
|
Editor: Farid Assifa

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (17/2021).

Keputusan itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang kian hari terus mengganas.

Salah satu implementasi dari kebijakan PPKM darurat itu adalah penutupan mal atau pusat perbelanjaan. Mal ditutup sampai tanggal 20 Juli.

"Untuk sementara waktu sampai tanggal 20 Juli nanti tidak ada mal yang dibuka. Semoga penutupan ini bisa menurnkan angka orang yang terinfeksi Covid-19 hingga mendekati 10.000 jiwa," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Invesatasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut sendiri ditunjuk Presiden Jokowi menjadi koordinator pelaksanaan kebijakan tersebut.

Selain penutupan mal, pemerintah juga melarang makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima di tempat sendiri atau pusat perbelanjaan. Warung makan hanya boleh menerima take away, dan dilarang makan di tempat (dine in).

Respons pengusaha

Penutupan mal selama PPKM darurat membuat pengusaha terpaksa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama pemilik gerai yang tidak menjual kebutuhan dasar.

"Sejumlah gerai terpaksa harus merumahkan para karyawan akibat terbatasnya gerai yang diizinkan beroperasi," kata Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBDI) DKI Jakarta Ellen Hidayat dilansir Antara melalui Kompas Megapolitan, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Mal Ditutup Selama PPKM Darurat, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja: Terpaksa PHK Karyawan

Menurut Ellen, berdasarkan panduan pelaksanaan PPKM, hanya 10 hingga 18 persen gerai yang bisa beroperasi, yaitu gerai yang menjual kebutuhan dasar seperti toko swalayan modern (supermarket), farmasi dan makanan minuman (food and beverage). Itu pun penjualannya dilakukan dengan sistem take away (dibawa pulang) dan sistem delivery service (layanan antar).

"Dengan adanya PPKM darurat, tentunya mereka dan pusat belanja harus merumahkan para karyawannya atau melakukan pengurangan tenaga kerja," lanjut Ellen.

Ketua Umum APBDI Pusat Alphonzus Widjaja dikutip Kompas Properti menyatakan hal sama. Menurutnya, penutupan sementara ini akan membuat pusat perbelanjaan atau mal kembali terpuruk. Pengusaha dipastikan akan merumahkan banyak pekerja.

"Dengan ditutupnya kembali operasional pusat perbelanjaan, maka akan kembali banyak pekerja yang dirumahkan," kata Alphonzus.

Baca juga: Mal Tutup 18 Hari Selama PPKM Darurat, Ini Tanggapan Pengusaha

Sementara itu, Ketua APBDI Jawa Timur Sutandi Prunomosidi meminta pemerintah menjamin bantuan sosial untuk karyawan tentan dan pekerja pemasaran atau SPG di mal yang ditutup selama PPKM darurat.

Sebab, mereka akan menjadi korban PHK seiring dengan pemberlakuan kebijakan PPKM darurat.

"Karena mereka (karyawan tenat dan SPG) akan langsung kehilangan pendapatan saat mal ditutup. Sementara tenant tidak memiliki kewajiban membayar saat tenant ditutup," kata Sutandi dilansir Kompas Regional, Jumat.

Baca juga: Pengusaha Minta Pemerintah Jamin Bansos Untuk Karyawan Tenant dan SPG Saat Mal Ditutup

Bantuan sosial

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian Sosial akan mengucurkan kembali bantuan sosial seiring pemberlakuan PPKM darurat.

Menteri Sosial Tri Rismaharini dilansir Kompas Tren, Jumat, menyebutkan bahwa penerima bansos tersebut masih sama dengan periode sebelumnya. Syarat, jumlah penerima dan mekainsme pencairan pun sama dengan sebelumnya.

Baca juga: Siapa Saja yang Bisa Menerima Bansos PPKM Darurat?

Bansos PPKM Darurat antara lain Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Tunai dan Program Keluarga Harapan (PKH). Ketiga program tersebut memiliki target penyaluran per bulan, yaitu BTS dengan target 10 juta penerima, BPNT sebanyak 18,8 juta penerima dan PKH sebanyak 10 juta penerima.

Cara cek bansos

Salah satu bansos yang akan dicairkan selama PPKM darurat adalah Bantuan Sosial Tunai (BST). Besaran BST yang disalurkan ke masyarakat penerima adalah sebesar Rp 300.000.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BST, bisa mengeceknya melalui website cekbansos.kemensos.go.id. Berikut caranya:

1. Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Masukkan kode pada kolom

5. Tekan tombol "cari"

Jika Anda masuk sebagai calon penerima BST, nanti akan muncul hasil pencarian berupa alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Cara mencairkan Bansos

Dilansir Kontan.co.id, ada beberapa kelompok calon penerima BST, yakni anggota Program Keluarga Harapa (PKH) yang terdaftar di Kemensos dan kelurga penerima manfaat PKH yang belum menerima bansos.

Berikut cara pencairan Bansos:

1. Penerima Bansos Rp 300.000 akan menerima surat undangan dari pihak pejabat daerah, atau dalam hal ini Ketua RT.

2. Setelah itu, masyarakat akan mengambil bansos ke kantor pos, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

3. Undangan tersebut berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan dan wajib dibawa saat akan mengambil bansos.

4. Selain surat undangan, penerima bansos juga wajib membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK).

5. Setelah menunjukkan undangan dan KTP atau KK, petugas akan melakukan scanning barcode pada surat undangan.

6. Saat sudah selesai, masyarakat akan langsung menerima bansos tunai Rp 300.000.

Catatan saja, pencairan dana bansos tunai Rp 300.000 tidak dikenakan potongan apapun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: KONTAN
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi