KOMPAS.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/6/2021).
Ketentuan yang lebih ketat dibanding PPKM Mikro ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Melansir dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali, berikut ini ketentuannya:
Baca juga: Berlaku Hari Ini, Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi PPKM Darurat Jawa-Bali
1. Kegiatan masyarakat
Terkait kegiatan masyarakat, ini yang harus diperhatikan:
- Tempat ibadah ditutup sementara.
- Fasilitas umum seperti taman, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup.
- Lokasi kegiatan seni, budaya, olahraga, sosial ditutup sementara.
- Resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak makan di tempat (makanan disediakan di tempat tertutup dan dibawa pulang).
- Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
2. Transportasi
Terkait transportasi, berikut ini yang diatur:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online) dan kendaraan sewa berkapasitas maksimal 70% dengan protokol kesehatan.
- Penumpang pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
- Penumpang pesawat harus menjalani tes PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan.
- Penumpang kendaraan umum selain pesawat harus menjalani tes antigen maksimal 1 hari sebelum keberangkatan.
Baca juga: 16 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini
3. Perkantoran
Lalu terkait perkantoran, hal-hal ini yang diatur:
- Work from home 100 persen untuk sektor non-esensial.
- Work from office maksimal 50 persen untuk sektor esensial
- Dibolehkan work from office 100 persen untuk sektor kritikal.
Adapun yang dimaksud dengan sektor esensial adalah:
- keuangan dan perbankan
- pasar modal
- sistem pembayaran
- teknologi informasi dan komunikasi
- perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- industri orientasi ekspor.
Sektor kritikal mencakup:
- energi
- kesehatan
- keamanan
- logistik dan transportasi
- industri makanan, minuman dan penunjangnya
- petrokimia
- semen
- objek vital nasional
- penanganan bencana
- proyek strategis nasional
- konstruksi
- utilitas dasar (seperti listrik dan air)
- industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Baca juga: 16 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini
4. Restoran, Mal, dan Pasar
Restoran dan tempat perbelanjaan diatur sebagai berikut:
- Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan tutup pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
- Mal ditutup.
- Restoran, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan hanya menerima delivery dan take away (tidak bisa makan di tempat).
- Apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.
Selain itu perlu diperhatikan bahwa masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Lalu, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut sebanyak 48 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 4 dan sebanyak 74 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 3.
Baca juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku, Berikut Perbedaannya dengan PPKM Mikro
Ketentuan tambahan
Pada 2 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.
Dalam Inmendagri tersebut ditambahkan beberapa ketentuan untuk memperjelas aturan yang telah diumumkan sebelumnya.
Salah satu yang diatur di dalamnya adalah mengenai ketentuan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Dijelaskan dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021 bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Lalu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi juga wajib menunjukkan Antigen (yang diambil H-1 sebelum keberangkatan).
Hal itu berlaku bagi daerah di Jawa dan Bali baik kriteria level 3 maupun dan level 4. Selain itu berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.
Akan tetapi ketentuan itu tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contohnya Jabodetabek.
Ketentuan memiliki kartu vaksin tidak berlaku pada sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Tambahan lainnya dari Inmendagri adalah pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan ketentuan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.