Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Ini Ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali Berikut Tambahannya

Baca di App
Lihat Foto
Kemendagri
Tangkapan layar Inmendagri nomor 15 tahun 2021
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/6/2021).

Ketentuan yang lebih ketat dibanding PPKM Mikro ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Melansir dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa Bali, berikut ini ketentuannya:

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Syarat Perjalanan Kendaraan Pribadi PPKM Darurat Jawa-Bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Kegiatan masyarakat

Terkait kegiatan masyarakat, ini yang harus diperhatikan:

2. Transportasi

Terkait transportasi, berikut ini yang diatur:

Baca juga: 16 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini

3. Perkantoran

Lalu terkait perkantoran, hal-hal ini yang diatur:

Adapun yang dimaksud dengan sektor esensial adalah:

Sektor kritikal mencakup:

Baca juga: 16 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini

4. Restoran, Mal, dan Pasar

Restoran dan tempat perbelanjaan diatur sebagai berikut:

Selain itu perlu diperhatikan bahwa masker harus tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Lalu, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

PPKM Darurat berlaku di 48 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut sebanyak 48 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 4 dan sebanyak 74 kabupaten/kota menerapkan asesmen situasi pandemi level 3.

Baca juga: PPKM Darurat Resmi Berlaku, Berikut Perbedaannya dengan PPKM Mikro

Ketentuan tambahan

Pada 2 Juli 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dalam Inmendagri tersebut ditambahkan beberapa ketentuan untuk memperjelas aturan yang telah diumumkan sebelumnya.

Salah satu yang diatur di dalamnya adalah mengenai ketentuan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi.

Dijelaskan dalam Inmendagri nomor 15 tahun 2021 bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi dan sepeda motor harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Lalu pelaku perjalanan domestik yang menggunakan sepeda motor dan mobil pribadi juga wajib menunjukkan Antigen (yang diambil H-1 sebelum keberangkatan).

Hal itu berlaku bagi daerah di Jawa dan Bali baik kriteria level 3 maupun dan level 4. Selain itu berlaku bagi kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

Akan tetapi ketentuan itu tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contohnya Jabodetabek.

Ketentuan memiliki kartu vaksin tidak berlaku pada sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Tambahan lainnya dari Inmendagri adalah pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan ketentuan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi