Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jenis Perusahaan yang Wajib WFH Selama PPKM Darurat

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/AVE CALVAR
Pakaian nyaman lebih diminati untuk bekerja dari rumah.
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - Sejumlah peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai diberlakukan 3 Juli 2021 selama dua pekan hingga 20 Juli 2021.

Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM darurat.

Salah satu aturan PPKM darurat yaitu sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sedangkan sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama masa PPKM darurat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah membagi tiga sektor yang dibatasi selama masa PPKM Darurat yang dapat menerapkan WFH dan WFO.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Sektor Non-esensial Wajib WFH 100 Persen

Berikut ini dua cakupan sektor berdasarkan tingkat kepentingannya selama masa PPKM darurat.

1. Sektor non esensial atau bukan sektor mendasar yaitu cakupan yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

2. Cakupan sektor esensial yaitu keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, teknologi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor.

3. Cakupan sektor kritikal yakni kesehatan, energi, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, objek vital nasional, proyek strategi nasional, semen, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri kebutuhan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Menteri PAN-RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN Saat PPKM Darurat, Sektor Non-esensial 100 Persen WFH

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong serta pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 dan pengurangan pengunjung 50 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi