Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan Layanan Samsat di Masa PPKM Darurat, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Online

Baca di App
Lihat Foto
ari purnomo
seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo, Berikut cara cek pajak kendaraan atau cek pajak kendaraan online, baik cek pajak mobil maupun cek pajak motor.
|
Editor: Maulana Ramadhan

KOMPAS.com - Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat per Sabtu (3/7/2021) ini. Aturan tersebut berlaku hingga 21 Juli 2021 mendatang.

Selama masa PPKM darurat berlangsung, peniadaan kegiatan akan dilakukan di beberapa tempat seperti mal, tempat ibadah, dan sektor kantor non-esensial.

Lalu bagaimana dengan operasional di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat?

Baca juga: 16 Aturan PPKM Darurat Jawa Bali, Berlaku Mulai Hari Ini

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, saat ini belum ada perubahan jam operasional pada kantor Samsat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sementara Belum ada arahan lebih lanjut dari pimpinan, jam operasional masih tetap seperti dari PSBB dan pastinya tetap berusaha untuk menerapkan prokes,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (1/7/2021).

Herlina mengatakan, untuk saat ini masyarakat masih bisa datang langsung ke kantor Samsat untuk mengurus pajak kendaraan.

Untuk diketahui, saat ini layanan di kantor Samsat di Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB untuk Senin-Kamis dan 08.00 WIB - 14.30 WIB pada hari Jumat.

Baca juga: Selama PPKM Darurat Bagaimana Layanan Operasional di Kantor Samsat?

Bayar pajak kendaraan online

Namun untuk mengantisipasi seandainya terjadi penutupan layanan luring atau offline, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring atau online.

"Namun bila ingin memastikan keamanan diri, bisa memanfaatkan layanan daring atau jarak jauh (online)," kata Herlina.

Untuk memanfaatkan layanan tersebut, warga yang hendak membayar pajak kendaraan cukup mengunduh Samsat Online Nasional (Samolnas) yang dibuat oleh tim Pembina Samsat Nasional sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia.

Selain pajak tahunan, aplikasi ini juga dipakai untuk pembayaran PNBP Pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Sehingga, dengan cara membayar pajak mobil dan motor secara online, pemilik kendaraan bisa terhindar dari denda yang berlaku karena sulit meluangkan waktu ke kantor Samsat.

Baca juga: Cara Membayar Pajak Motor Secara Online, Mudah dan Cepat

Berikut tata cara bayar pajak kendaraan secara online:

Untuk diketahui, cara membayar pajak mobil dan motor secara online lewat Samolnas ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.

Untuk channel pembayaran, Samolnas ini sudah bekerja sama dengan sejumlah bank antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia.

Kemudian apabila alamat wajib pajak tak sesuai dengan yang tertera di STNK, pemohon bisa melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Proses pengiriman bisa memakan waktu selama 7 hari.

(Penulis: Dio Danajaya, Ruly Kurniawan | Editor: Aditya Maulana, Agung Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi