Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Ini Penjelasan soal Status Daerah Level 3 dan 4

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Polisi memasang barrier perempatan perbatasan jalan kota/kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (3/7/2021). Satlantas Polres Tegal Kota menutup dua jalan masuk ke Kota Tegal guna membatasi mobilitas warga saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tegal yang berlangsung mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai diterapkan hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Pemerintah menetapkan daftar daerah penerapan PPKM darurat berdasarkan asesmen situasi pandemi.

Terdapat 48 kabupaten/kota yang masuk kategori level 4 dan 74 kabupaten/kota yang merupakan level 3.

Baca juga: 7 Bantuan yang Akan Diberikan Pemerintah Selama PPKM Darurat, Apa Saja?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa maksud dari asesmen situasi pandemi dan level-level tersebut?

Dikutip dari sumber Kementerian Kesehatan (Kemenkes), asesmen level situasi pandemi adalah indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal tersebut dirangkum dari pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 4805 Tahun 2021.

Level situasi

Terdapat 5 level situasi pandemi, meliputi:

Baca juga: Seluruh Jateng PPKM Darurat, 13 Daerah Masuk Level 4

Level 1 (Insiden rendah)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 2 (Insiden sedang)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 3 (Insiden tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 antara 2-5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Level 4 (Insiden sangat tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Baca juga: Tiga Daerah di Yogyakarta Terapkan PPKM Darurat Level 4

Level inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan penerapan PPKM darurat di suatu daerah.

Daerah yang menerapkan PPKM Darurat

Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini. Berikut rinciannya:

Banten

Kota Tangerang Selatan
Kota Tangerang
Kota Serang

Jawa Barat

Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
Karawang
Bekasi

Baca juga: Pandemi Covid-19 Gelombang Kedua Jauh Lebih Gawat, Anies: Jakarta Alami Masa yang Belum Pernah Terjadi

DKI Jakarta

Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Utara
Jakarta Pusat
Kepulauan Seribu

Jawa Tengah

Sukoharjo
Rembang
Pati
Kudus
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Klaten
Kebumen
Grobogan
Banyumas

Baca juga: Wisatawan Berlibur ke Yogyakarta Harus Bawa Surat Bebas Covid-19 dan Sudah Divaksin

DIY

Sleman
Kota Yogyakarta
Bantul

Jawa Timur

Tulungagung
Sidoarjo
Madiun
Lamongan
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu

Selain 48 daerah itu, beberapa daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3.

Berikut daftarnya:

Banten

Tangerang
Serang
Lebak
Kota Cilegon

Baca juga: GeNose Tak Berlaku untuk Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh Mulai 5 Juli

Jawa Barat

Sumedang
Sukabumi
Subang
Pangandaran
Majalengka
Kuningan
Indramayu
Garut
Cirebon
Cianjur
Ciamis
Bogor
Bandung Barat
Bandung

Jawa Tengah

Wonosobo
Wonogiri
Temanggung
Tegal
Sragen
Semarang
Purworejo
Purbalingga
Pemalang
Pekalongan
Magelang
Kota Pekalongan
Kendal
Karanganyar
Jepara
Demak
Cilacap
Brebes
Boyolali
Batang
Banjarnegara

Baca juga: Bupati Banjarnegara Tuding RS Covidkan Pasien, Ganjar: Tenaga Medis Sudah Lelah

DIY

Kulon Progo
Gunungkidul

Jawa Timur

Tuban
Trenggalek
Situbondo
Sampang
Ponorogo
Pasuruan
Pamekasan
Pacitan
Ngawi
Nganjuk
Mojokerto
Malang
Magetan
Lumajang
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kediri
Jombang
Jember
Gresik
Bondowoso
Bojonegoro
Blitar
Banyuwangi
Bangkalan

Bali

Jembrana
Buleleng
Badung
Gianyar
Klungkung
Bangli

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi