Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Efektifkah Kebijakan WFH dalam Aturan PPKM Darurat?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pekerja berjalan di kawasan Dukuh Atas, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
|
Editor: Maya Citra Rosa


KOMPAS.com - Pakar Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman berpendapat bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yyang diterapkan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak efektif.

Menurut Dicky, untuk mencegah penularan Covid-19, aturan PPKM darurat dapat mengatur WFH 100 persen bagi sektor non-esensial.

Namun sektor esensial tetap menerapkan work form office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan.

"Masalahnya sektor esensialnya itu juga banyak banget," ujar Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Baca juga: Epidemiolog Nilai Kebijakan WFH di PPKM Darurat Tidak Efektif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cakupan sektor esensial dalam aturan PPKM darurat yaitu keuangan, perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Dicky mempertanyakan kembali bagaimana pemerintah dapat mengontrol operasional setiap sektor esensial yang menerapkan WFH 50 persen tersebut.

"Contohnya batas WFO maksimal 50 persen, siapa yang menentukan 50 persen itu berapa banyak orang, bagaimana sistem monitoring dan lain sebagainya," ujarnya.

Dicky menegaskan metode WFH dengan setengah-setengah seperti itu tidak akan efektif, khususnya wilayah perkantoran seperti di Jabodetabek.

Dia menilai seharusnya pemerintah memberlakukan WFH 100 persen seluruh sektor, kecuali sektor mendesak seperti penjualan bahan kebutuhan pokok, pelayanan kesehatan dan transportasi.

Baca juga: Menteri PAN-RB Terbitkan Aturan Sistem Kerja ASN Saat PPKM Darurat, Sektor Non-esensial 100 Persen WFH

(Penulis : Ihsanuddin / Editor : Ihsan Maullana)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi