Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Mulai 5 Juli 2021, Simak Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat

Baca di App
Lihat Foto
Jasa Marga
Pemeriksaan syarat perjalanan
|
Editor: Muhamad Syahrial

KOMPAS.com - PPKM Darurat Jawa-Bali yang mulai diberlakukan sejak 3 Juli - 20 Juli 2021 akan membatasi ruang kegiatan masyarakat demi menekan penyebaran Covid-19.

Sejumlah aturan dikeluarkan pemerintah melalui setiap kementerian, seperti aturan mengenai syarat perjalanan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Penetapan syarat perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 43/2021, SE 44/2021, SE 45/2021, dan SE 42/2021. Adapun ketentuan dalam SE tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com, Jumat (2/7/2021), Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menjelaskan, penerapan syarat perjalanan akan berlaku mulai Senin, 5 Juli 2021 atau dua hari setelah pemberlakuan PPKM Darurat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pemberlakuan itu akan dimulai pada tanggal 5 Juli 2021, dengan tujuan untuk memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan penyelenggaraan transportasi pada masa PPKM Darurat," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Syarat Lengkap Perjalanan Selama PPKM Darurat, Berlaku Mulai 5 Juli 2021

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi apapun dari dan ke Pulau Jawa atau Bali harus melengkapi persyaratan umum selama penerapan PPKM Darurat.

Adapun persyaratan umum tersebut adalah kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Selain itu, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes PCR atau swab antigen, sesuai aturan moda transportasi umum yang digunakan.

Para pelaku perjalanan juga diwajibkan mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik atau e-Health Alert Card (e-HAC) pada moda transportasi udara, laut, dan penyeberangan.

Berikut ini syarat perjalanan selama PPKM Darurat yang mulai berlaku Senin, 5 Juli 2021:

Syarat perjalanan transportasi darat

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat di Jawa dan Bali bukan hanya harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 tapi juga surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam.

Baca juga: Nekat Berkunjung Saat PPKM Darurat, Ratusan Orang Diusir Keluar Kawasan Pantai di Gunungkidul

Pelaku perjalanan darat juga bisa menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Ketentuan membawa surat negatif Covid-19 juga berlaku untuk pelaku perjalanan di luar wilayah Jawa dan Bali. Bedanya, penumpang tak perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Syarat perjalanan transportasi kereta api

Sama seperti pelaku perjalanan transportasi darat, penumpang kereta api juga harus menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari waktu keberangkatan.

Akan tetapi, jika kereta antarkota yang digunakan berada di wilayah aglomerasi, pelaku perjalanan tak perlu menunjukkan kartu vaksin dan surat negatif Covid-19. Meski begitu, Kemenhub akan melakukan tes acak di stasiun tertentu.

Syarat perjalanan transportasi laut

Selain menunjukkan kartu vaksin Covid-19, pelaku perjalanan transportasi laut juga harus memiliki surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil tes swab antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam dari waktu keberangkatan.

Baca juga: 6 Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro

Pelaku perjalanan dengan transportasi laut di luar wilayah Jawa dan Bali tak perlu memiliki kartu vaksin Covid-19 namun tetap harus menunjukkan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR atau swab antigen.

Syarat perjalanan transportasi penyebrangan

Pelaku perjalanan dengan transportasi penyebrangan juga harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam atau 1x24 jam untuk tes swab antigen.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk pengguna transportasi penyebrangan di luar wilayah Jawa dan Bali, namun tak perlu memiliki kartu vaksin Covid-19.

Syarat perjalanan transportasi udara

Pengguna transportasi udara juga wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan surat negatif Covid-19 hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau 1x24 jam untuk hasil tes swab antigen.

Sementara itu, pengguna transportasi udara di luar Jawa dan Bali tetap harus memenuhi persyaratan tersebut, namun tidak diwajibkan memiliki kartu vaksin Covid-19.

Sumber: KOMPAS.com (Yohana Artha Uly/Yoga Sukmana)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Sumber: Kompas.com
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi