Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kominfo Buka 457 Formasi CPNS 2021, Simak Informasinya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Panduan Pendaftaran CPNS 2021
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut membuka posisi untuk seleksi untuk calon aparatur sipil negara (CASN).

Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan Kominfo melalui Pengumuman Nomor 814/SJ/KP.03.01/0/2021 tentang Seleksi Pegawai ASN Kemenkominfo TA 2021, terdapat 457 formasi CPNS dan 28 PPPK.

Pembukaan seleksi CPNS di Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomori 985 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Kemenkominfo.

Berikut informasi seputar seleksi CASN Kemenkominfo:

Baca juga: Daftar 21 Kementerian yang Sudah Buka Pendaftaran CPNS 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formasi

Terdapat 457 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 28 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk kualifikasi CPNS, 457 formasi itu akan ditempatkan di 407 posisi berbeda yang tersebar di Kementerian Kominfo, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI.

Sementara 28 formasi PPPK semuanya akan ditempatkan di lingkungan Kementerian Kominfo.

Unit kerja

Selain di LPP TVRI dan LPP RRI, di lingkungan Kemenkominfo sendiri, alokasi CPNS dan PPPK akan disebar ke sejumlah unit kerja berikut:

Kualifikasi

Posisi yang ditawarkan dibuka untuk berbagai kelompok masyarakat, mulai dari masyarakat umum, disabilitas, maupun putra/putri Papua dan Papua Barat.

Jika ditilik dari segi kualifikasi pendidikan, sebagian besar formasi dibuka untuk pemegang ijazah S-1 dari berbagai latar belakang disiplin ilmu.

Namun, ada pula beberapa formasi yang dibuka untuk lulusan D-III, D-IV, bahkan S-2.

Untuk lulusan SMA/SMK dan sederajat, belum ada formasi yang tersedia.

Informasi lengkap terkait dengan posisi dan kualifikasi yang disyaratkan dapat diakses di laman berikut ini.

Baca juga: Formasi CPNS Badan Standardisasi Nasional 2021, Simak Syaratnya!

Syarat pendaftar

Untuk pelamar CPNS, persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
  3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri; atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  5. Bukan CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  6. Bukan anggota partai politik atau terlibat politik praktis
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan, untuk D-III, D-IV, dan S-1 minimal IPK 2,75 sementara untuk S-2 minimal IPK 3,20
  8. Sehat jasmani dan rohani
  9. Tidak memiliki ketergantungan narkotika
  10. Bersedia mengabdi pada Kementerian dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi minimal 10 tahun sejak diangkat PNS
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  12. Pelamar di LPP tidak membutuhkan sertifikat kemampuan bahasa asing
  13. Pelamar di Kemenkominfo dibutuhkan salah satu sertifikat berikut:

Ketentuan selengkapnya terkait persyaratan pelamar dapat dilihat di Surat Pengumuman berikut ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi