KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) turut membuka posisi untuk seleksi untuk calon aparatur sipil negara (CASN).
Berdasarkan informasi resmi yang dikeluarkan Kominfo melalui Pengumuman Nomor 814/SJ/KP.03.01/0/2021 tentang Seleksi Pegawai ASN Kemenkominfo TA 2021, terdapat 457 formasi CPNS dan 28 PPPK.
Pembukaan seleksi CPNS di Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomori 985 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Kemenkominfo.
Berikut informasi seputar seleksi CASN Kemenkominfo:
Baca juga: Daftar 21 Kementerian yang Sudah Buka Pendaftaran CPNS 2021
Formasi
Terdapat 457 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 28 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk kualifikasi CPNS, 457 formasi itu akan ditempatkan di 407 posisi berbeda yang tersebar di Kementerian Kominfo, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI.
Sementara 28 formasi PPPK semuanya akan ditempatkan di lingkungan Kementerian Kominfo.
Unit kerja
Selain di LPP TVRI dan LPP RRI, di lingkungan Kemenkominfo sendiri, alokasi CPNS dan PPPK akan disebar ke sejumlah unit kerja berikut:
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Jenderal
- Badan Penelitian dan Pengembangan SDM
- Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
- Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika
- Dirjen Aplikasi Informatika
- Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik
Kualifikasi
Posisi yang ditawarkan dibuka untuk berbagai kelompok masyarakat, mulai dari masyarakat umum, disabilitas, maupun putra/putri Papua dan Papua Barat.
Jika ditilik dari segi kualifikasi pendidikan, sebagian besar formasi dibuka untuk pemegang ijazah S-1 dari berbagai latar belakang disiplin ilmu.
Namun, ada pula beberapa formasi yang dibuka untuk lulusan D-III, D-IV, bahkan S-2.
Untuk lulusan SMA/SMK dan sederajat, belum ada formasi yang tersedia.
Informasi lengkap terkait dengan posisi dan kualifikasi yang disyaratkan dapat diakses di laman berikut ini.
Baca juga: Formasi CPNS Badan Standardisasi Nasional 2021, Simak Syaratnya!
Syarat pendaftar
Untuk pelamar CPNS, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- WNI
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri; atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Bukan CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Bukan anggota partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan, untuk D-III, D-IV, dan S-1 minimal IPK 2,75 sementara untuk S-2 minimal IPK 3,20
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak memiliki ketergantungan narkotika
- Bersedia mengabdi pada Kementerian dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi minimal 10 tahun sejak diangkat PNS
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
- Pelamar di LPP tidak membutuhkan sertifikat kemampuan bahasa asing
- Pelamar di Kemenkominfo dibutuhkan salah satu sertifikat berikut:
- TOEFL iBT: skor minimal 328*
- TOEFL ITP/PBT: skor minimal 400*
- TOEfL CBT: skor minimal 97*
- TOEFL Prediction: skor minimal 400*
- IELTS: skor minimal 4.5*
- TOEIC: skor minimal 345*
Ketentuan selengkapnya terkait persyaratan pelamar dapat dilihat di Surat Pengumuman berikut ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.