Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek untuk S1 hingga S3 Dibuka, Ini Informasinya!

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Kemendikbud Ristek
Tangkapan layar terkait Beasiswa Unggulan Tahun 2021 Kemendikbud Ristek.
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Beasiswa Unggulan 2021.

Beasiswa unggulan merupakan bantuan pendidikan yang diberikan untuk jenjang sarjana, magister, dan doktor.

Tahun ini, Beasiswa Unggulan hanya untuk tujuan perguruan tinggi dalam negeri.

Calon penerima Beasiswa Unggulan harus telah diterima pada program studi dan perguruan tinggi minimal akreditasi B yang terdaftar di Kemendikbudristek.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: UGM Buka Beasiswa S2 untuk 14 Program Studi, Ini Syarat dan Linknya

Beasiswa ini juga membuka peluang bagi mahasiswa baru yang masih duduk di semester I atau mahasiswa aktif maksimal semester III angkatan tahun 2020, baik di jenjang sarjana, magister, atau doktoral.

Pembukaan pendaftaran Beasiswa Unggulan berlangsung sejak 1 Juli hingga 15 Agustus 2021.

Ada beberapa jenis beasiswa yang ditawarkan melalui Beasiswa Unggulan ini, yaitu:

Masyarakat berprestasi

Pada kategori ini, dapat diikuti baik oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi tingkat nasional atau internasional dan berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

Syarat

Persyaratan khusus di setiap jenjang pendidikan (S-1, S-2, S-3) dapat dilihat di sini: Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi.

Pegawai Kemendikbudristek

Beasiswa ini juga diberikan kepada semua aparatur sipil negara di lingkungan Kemendikbudristek untuk melanjutkan pendidikan magister atau doktoral melalui mekanisme tugas belajar.

Kategori beasiswa ini dapat dilaksanakan secara individu dan diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbudristek.

Syarat

Persyaratan khusus di setiap jenjang pendidikan (S-2 dan S-3) dapat dilihat di sini: Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek.

Baca juga: Beasiswa Aperti BUMN 2021 Telah Dibuka, Ini Informasinya

Penyandang Disabilitas

Beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa penyandang disabilitas, baik disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, atau disabilitas sensorik.

Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi.

Selain itu, mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 juga bisa mendaftar.

Beasiswa kategori ini diberikan kepada masyarakat yang berprestasi di bidang akademik dan/atau non-akademik serta berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

Syarat

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik
  • Memiliki surat keterangan dari dokter/ahli/dan atau lembaga relevan yang menyatakan atau menerangkan sebagai penyandang disabilitas sesuai dengan ragam penyandang disabilitas
  • Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait
  • Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain
  • Diterima pada Perguruan Tinggi dalam negeri yang telah terakreditas
  • Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya benar termasuk ke dalam mahasiswa berkebutuhan khusus

Persyaratan khusus di setiap jenjang pendidikan (S-1, S-2, S-3) dapat dilihat di sini: Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas.

Penghargaan

Beasiswa ini diberikan kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas atau pengabdian pada negara.

Calon penerima beasiswa ini diusulkan oleh pejabat setingkat kepala staf Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi