Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Gowes Warga DKI Jakarta Selama PPKM Darurat dan Sanksinya...

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MITA AMALIA HAPSARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gowes bersama rayakan Hari Sepeda Dunia, Kamis (3/6/2021)
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan Sabtu (3/7/2021) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Darurat dilakukan guna menekan kasus penularan virus corona penyebab Covid-19 di Indonesia, yang belakangan ini melonjak signifikan.

Selama PPKM Darurat berlangsung 3-20 Juli 2021, pemerintah menerapkan pembatasan pada sejumlah sektor aktivitas masyarakat.

Beberapa daerah juga menerapkan pembatasan khusus yang disesuaikan dengan kondisi sosial di daerah masing-masing.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di DKI Jakarta, selama PPKM Darurat berlangsung masyarakat dilarang melakukan aktivitas olahraga di luar lingkungan pemukimannya, termasuk bersepeda atau gowes.

Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro

Perintah Gubernur

Diberitakan Kompas.com, Jumat (2/7/2021) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga ibu kota untuk hanya berolahraga di lingkungan masing-masing saat PPKM Darurat berlangsung.

"Sabtu-Minggu warga Jakarta biasa berolahraga. Silakan meneruskan olahraga di rumah, di kompleks, tapi tidak keluar," kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Anies menyebutkan, beberapa aktivitas olahraga, seperti bersepeda, jogging, maupun jalan sehat, tidak boleh dilakukan di jalan raya.

"Baik yang bersepeda, baik yang lari, baik yang jalan, jangan lakukan di jalan raya, lakukan itu di rumah dan di kompleks," kata Anies.

Baca juga: Poin-poin Penting PPKM Darurat yang Berlaku 3-20 Juli 2021

Sepeda dikandangkan

Anies memastikan jajaran Pemprov DKI akan melakukan pengawasan di berbagai titik.

Jika didapati masih ada warga yang nekat berolahraga di jalan raya, maka akan dikenakan sanksi tegas.

"Kita akan melakukan penertiban, kalau melanggar diangkut bersama sepedanya," kata Anies menegaskan.

Baca juga: Simak, Ini Aturan Terbaru Naik KA Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pihaknya tak akan segan menyita sepeda milik masyarakat yang masih nekat gowes selama PPKM Darurat berlangsung.

"Sepeda akan saya kandangkan kalau (masyarakat) nekat bersepeda selama PPKM Darurat," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Menurut Fadil, penindakan itu bermaksud untuk menekan penularan Covid-19 sekaligus melindungi masyarakat dari penularan penyakit itu.

Dia mengingatkan masyarakat bahwa saat ini kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan sekitarnya terus melonjak setiap harinya.

"Saya menolong jiwanya, lebih baik saya amankan sepedanya daripada orang tertular Covid-19 atau menyebarkan Covid-19," kata Fadil.

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19

Poin-poin penting PPKM Darurat DKI Jakarta

Selain larangan berolahraga di luar lingkungan rumah, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan pembatasan-pembatasan lain terhadap aktivitas masyarakat.

Berikut poin-poin penting aturan PPKM Darurat di DKI Jakarta:

  • Perkantoran non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH)
  • Kegiatan belajar dan mengajar dilaksanakan 100 persen secara daring
  • Pusat perbelanjaan atau mal ditutup
  • Restoran tidak boleh dine in dan hanya menerima takeaway/delivery
  • Pasar tradisional, toko kelontong, supermarket, dan pasar swalayan yang menjual barang kebutuhan sehari-hari buka 50 persen dari kapasitas, wajib protokol kesehatan, dan maksimal tutup pukul 20.00 WIB
  • Apotek dan toko obat buka 24 jam
  • Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi 100 persen
  • Tempat ibadah ditutup
  • Area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup
  • Lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan ditutup

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Muhammad Isa Bustomi | Editor: Jessi Carina, Sandro Gatra)

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 14 Poin Utama PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi