Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Stasiun KA yang Melayani Rapid Test Antigen Selama PPKM Darurat

Baca di App
Lihat Foto
Dok. PT. KAI Commuter
Rapid test antigen Covid-19 bagi penumpang KRL dilakukan Sabtu (15/5/2021).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. 

Peraturan ini membatasi kegiatan di berbagai sektor, termasuk ketika melakukan perjalanan dengan kereta api.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Atau surat negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

"Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," kata Joni, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Daftar KA Jarak Jauh dan KA Lokal yang Dibatalkan Selama PPKM Darurat

Rapid test antigen

Joni menyampaikan, pihaknya juga menyiapkan 40 stasiun yang menyediakan rapid test antigen seharga Rp 85.000.

Syaratnya dengan menunjukkan kode booking atau tiket KA Jarak Jauh dan kartu vaksin khusus bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa.

Menurut Joni, jumlah stasiun yang menyediakan layanan rapid test antigen akan ditambah secara bertahap.

Baca juga: PPKM Darurat, Ini Daftar Keberangkatan KA yang Dibatalkan untuk Daop 1 Jakarta

Adapun stasiun-stasiun tyang melayani rapid test antigen antara lain:

  1. Stasiun Gambir
  2. Stasiun Pasar Senen
  3. Stasiun Bandung
  4. Stasiun Kiaracondong
  5. Stasiun Tasikmalaya
  6. Stasiun Banjar
  7. Stasiun Cirebon
  8. Stasiun Cirebon Prujakan
  9. Stasiun Jatibarang
  10. Stasiun Semarang Poncol
  11. Stasiun Semarang Tawang
  12. Stasiun Tegal
  13. Stasiun Pekalongan
  14. Stasiun Cepu
  15. Stasiun Purwokerto
  16. Stasiun Kutoarjo
  17. Stasiun Kroya
  18. Stasiun Yogyakarta
  19. Stasiun Lempuyangan
  20. Stasiun Solo Balapan
  21. Stasiun Klaten
  22. Stasiun Madiun
  23. Stasiun Blitar
  24. Stasiun Jombang
  25. Stasiun Kediri
  26. Stasiun Kertosono
  27. Stasiun Tulungagung
  28. Stasiun Surabaya Gubeng
  29. Stasiun Surabaya Pasar Turi
  30. Stasiun Malang
  31. Stasiun Sidoarjo
  32. Stasiun Mojokerto
  33. Stasiun Jember
  34. Stasiun Ketapang
  35. Stasiun Medan
  36. Stasiun Kertapati
  37. Stasiun Lahat
  38. Stasiun Lubuk Linggau
  39. Stasiun Tanjungkarang
  40. Stasiun Baturaja

"Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Joni.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

Kartu vaksin

Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Sementara, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga: 7 Bantuan yang Akan Diberikan Pemerintah Selama PPKM Darurat, Apa Saja?

Rapid test acak

Setiap penumpang KA wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Adapun untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Akan tetapi, nantinya akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Baca juga: Resmi Berlaku, Ini Alasan Pemerintah Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi