Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Non-Guru 2021

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Ilustrasi CPNS 2021.
|
Editor: Maulana Ramadhan

KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak Rabu (30/6/2021).

Selain masa pendaftaran, seleksi CPNS dan PPPK 2021 memiliki tahapan yang cukup panjang seperti pengumuman hasil administrasi, pelaksanaan ujian, hingga masa sanggah.

Rincian jadwal CPNS dan PPPK Non-guru 2021 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021.

SE yang diterbitkan di Jakarta pada 28 Juni 2021 itu ditandatangani oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Baca juga: Daftar Lengkap Besaran Gaji Pensiun PNS 2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK

Berikut adalah jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2021:

  1. Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
  2. Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 21 Juli 2021
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 28 - 29 Juli 2021
  4. Masa Sanggah: 30 Juli - 1 Agustus 2021
  5. Jawab Sanggah: 30 Juli - 8 Agustus 2021
  6. Pengumuman Pasca Sanggah: 9 Agustus 2021
  7. Pelaksanaan SKD: 25 Agustus - 4 Oktober 2021
  8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru: Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik
  9. Pengumuman Hasil SKD: 17 - 18 Oktober 2021
  10. Persiapan Pelaksanaan SKB: 19 Oktober - 1 November 2021
  11. Pelaksanaan SKB: 8 - 29 November 2021
  12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Non-guru: 15 - 17 Desember 2021
  13. Pengumuman Kelulusan: 18 - 19 Desember 2021
  14. Masa Sanggah: 20 - 22 Desember 2021
  15. Jawab Sanggah: 20 - 29 Desember 2021
  16. Pengumuman Pasca Sanggah: 30 - 31 Desember 2021
  17. Pengisian DRH: 1 - 18 Januari 2022
  18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari - 18 Februari 2022

Sebagai informasi, khusus untuk jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan mengacu pada surat edaran dari BKN ini.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (29/6/2021), juga mengatakan hal yang sama terkait hal ini.

Pendaftaran bagi calon PPPK Guru, kata Suherman, dipastikan tidak ada perbedaan dengan jadwal CPNS dan PPPK Non-guru.

Hanya saja, nanti terdapat perbedaan pada sesi verifikasi administrasi dan pelaksanaan seleksi bagi calon PPPK Guru.

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Guru 2021

Tata cara pendaftaran

Pendaftaran CPNS 2021 dilakukan di portal resmi SSCASN 2021 yaitu sscasn.bkn.go.id

Sebelum mendaftar, pelamar harus terlebih dahulu membuat akun SSCASN. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk membuat akun di portal SSCASN, yaitu:

1. Buka laman sscasn.go.id

2. Klik “Buat Akun”, lalu akan muncul “Langkah 1: Pengecekan identitas”.

3. Isi data diri

Pada bagian ini, calon peserta diminta untuk mengisi data-data sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga
  • Nama Lengkap
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Nomor handphone aktif
  • Email pribadi
  • Setelah selesai klik “Lanjutkan”.

4. Selanjutnya adalah bagian “Lengkapi Data”.

Proses ini bertujuan membandingkan data pelamar di KTP dan ijazah. Data yang perlu diisi adalah:

  • Nama lengkap (sesuai yang tercantum di ijazah)
  • Tanggal lahir (sesuai yang tercantum di ijazah)
  • Kabupaten/kota lahir (sesuai yang tercantum di ijazah)
  • Jenis kelamin
  • Setelah mengisi data, calon peserta diminta untuk mengunggah foto scan KTP dan swafoto atau foto selfie.

Selain data di atas, pelamar juga diminta untuk mengisikan data lainnya, seperti:

  • Password dan Konfirmasi Password: Masukan password yang mudah diingat. Harap mencatat dan menyimpan password Anda karena akan digunakan untuk login pendaftaran SSCN
  • Pertanyaan Pengaman 1: Pilih pertanyaan pengaman Anda
  • Jawaban Pengaman 1: Masukan jawaban pertanyaan pengaman 1 yang telah Anda pilih. Harap mencatat dan menyimpan Jawaban Pengaman 1 Anda
  • Pertanyaan Pengaman 2: Pilih pertanyaan pengaman Anda
  • Jawaban Pengaman 2: Masukan jawaban pertanyaan pengaman 2 yang telah Anda pilih. Harap mencatat dan menyimpan Jawaban Pengaman 2 Anda
  • Captcha: Masukan Kode Captcha

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Persyaratan Umumnya

5. Pengecekan data.

Pada tahap ini, pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap Swafoto, NIK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai KTP), Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir (Sesuai Ijazah), Email, dan Nomor Handphone.

Namun yang perlu diingat, jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaiki kesalahan penulisan.

6. Pendaftaran akun

Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum.

Jika sudah sesuai, klik “Iya” untuk menjawab pertanyaan tersebut. Jika sudah sesuai, maka akan muncul tampilan “Langkah 4: Pendaftaran Selesai”.

Untuk mencetak Kartu Informasi Akun, pilih menu”Cetak Informasi Pendaftaran”, maka akan muncul tampilan Kartu Informasi Akun yang telah diunduh. Setelah mencetak Kartu Informasi Akun, pelamar dapat melanjutkan tahap selanjutnya yaitu “Lanjutkan Login Pendaftaran.

Nah, jika sudah memiliki akun, maka pelamar bisa langsung login di sscasn.bkn.go.id untuk melakukan proses pendaftaran pada tahapan pemilihan jenis seleksi dan pengisian biodata.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi