KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengumumkan kebutuhan formasi untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2021.
Pengumuman kebutuhan formasi ASN di lingkup Kemenperin 2021 diunggah di laman resmi Rekrutmen CPNS Kemenperin.
Adapun formasi yang dibuka ada sebanyak 374 formasi, terdiri dari formasi umum dan formasi khusus yang diperuntukkan bagi putra putri lulusan terbaik atau cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora serta putra putri Papua dan Papua Barat.
Baca juga: Cara Buat Akun dan Daftar CPNS 2021 di www.sscasn.bkn.go.id
Informasi lengkap mengenai rincian formasi dapat disimak pada laman resmi Rekrutmen CPNS Kemenperin di https://rekrutmen.kemenperin.go.id
Berikut informasi CPNS Kemenperin 2021
1. Unit penempatan
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Industri Agro
- Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
- Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika
- Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka
- Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional
- Inspektorat Jenderal
- Badan Penelitian dan Pengembangan Industri/Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri
- Unit Pendidikan di bawah Kemenperin
- Balai Diklat Industri di Denpasar, Padang, Jakarta, Surabaya, dan Makassar
- Balai Besar di bawah Kemenperin di berbagai daerah
- Balai Riset dan Standardisasi Industri di berbagai daerah
- Balai Sertifikasi Industri di Jakarta
- Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri di Pekanbaru
- Balai Pengembangan Industri Persepatuan Indonesia di Sidoarjo
Baca juga: Cara Daftar CPNS 2021, Syarat, dan Dokumen yang Diperlukan
2. Kualifikasi pendidikan
Seleksi CPNS Kemenperin 2021 dapat diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan DIII, DIV, S1, dan S2.
3. Persyaratan umum
Berikut persyaratan umum mengikuti seleksi CPNS Kemenperin 2021:
- WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta termasuk BUMN dan BUMD;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Surat keterangan wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka, Berikut Dokumen dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
4. Persyaratan khusus
Lulusan cumlaude
Pelamar yang merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian” dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi A pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Pelamar disabilitas
Penetapan Kebutuhan Khusus Disabilitas dikhususkan bagi Pelamar penyandang disabilitas yang memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka 4.148 Formasi untuk CPNS 2021, Syarat Minimal Lulusan SMA-S2
Pelamar diaspora
Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora dikhususkan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya.
Putra-putri Papua/Papua Barat
Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/ibu asli Papua/Papua Barat.
Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM, untuk Lulusan SMK hingga S2, Cek Daftarnya!
5. Dokumen pendaftaran
Untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, pelamar wajib mengunggah sejumlah dokumen di portal SSCASN yang telah disediakan BKN.
Adapun dokumen pendaftaran yang dibutuhkan yaitu:
- Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf
Selain dokumen yang telah disebutkan, pelamar CPNS Kemenperin 2021 juga wajib menyertakan dokumen khusus yang disyaratkan oleh Kemenperin.
Rincian dokumen khusus untuk lamaran ke KKP dapat disimak pada laman https://rekrutmen.kemenperin.go.id.
Baca juga: Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Buka 64 Formasi CPNS 2021, Simak Rinciannya