Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Unduh, Jangan Sebar Sertifikat Vaksin Covid-19 ke Media Sosial

Baca di App
Lihat Foto
Tokopedia/Snappy
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.
|
Editor: Maya Citra Rosa


KOMPAS.com - Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan jarak jauh dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Aturan PPKM darurat ini diterapkan di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan mulai 3-20 Juli 2021.

Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi nantinya akan mendapatkan sertifikat secara tertulis maupun yang dikirimkan melalui SMS.

Sertifikat tersebut dapat dicetak menjadi kartu vaksin Covid-19 melalui link SMS 1199 atau dari aplikasi peduli lindungi dan laman pedulilindungi.id.

Meskipun dapat diunduh dan menjadi syarat perjalanan selama PPKM darurat. Masyarakat sebaiknya tidak mengunggah sertifikat vaksin Covid-19 ini ke media sosial (medsos).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk melindungi data pribadi terutama sertifikat vaksinasi tersebut.

"Para penerima vaksin Covid-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya," ujar WIko dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Satgas: Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Media Sosial

Wiku mengatakan sertifikat bukti vaksinasi didalamnya terdapat QR code yang dapat dipindai dan berisi data diri.

Masyarakat yang sudah divaksin dan menerima sertifikat vaksin Covid-19 diminta untuk bijak dalam menjaga data diri agar tidak terjadinya penyalahgunaan.

"Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita," ujar Wiku.

Sementara itu, saat ini pemerintah sudah membuka vaksinasi Covid-19 untuk umum baik untuk lansia maupun usia 18 tahun keatas.

Mulai 1 Juli 2021, pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk umum dapat diakses melalui laman vaksin.loket.com, atau melalui fasilitas kesehatan terdekat.

Beberapa provinsi sudah mulai menjalankan vaksinasi Covid-19 untuk umum. berikut ini syarat vaksinasi bagi masyarakat umum:

1. Wajib membawa KTP dan Khusus WNI

2. Peserta berusia 18 tahun atau lebih

3. Peserta wajib membawa KTP yang masih berlaku

4. Wajib hadir 30 menit sebelum jadwal kedatangan yang ada di e-voucher.

Untuk menghindari kerumunan, jangan datang terlalu cepat atau terlalu terlambat dari jam penjadwalan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Syarat Vaksin Covid-19 Gratis untuk Warga DKI Usia 18 Tahun ke Atas

5. Tetap menjaga protokol kesehatan selama di area vaksinasi.

6. Wajib membawa bukti e-voucher agar dapat diperkenankan masuk ke area Puskemas dan menerima layanan vaksinasi.

7. E-voucher yang diterima bukan jaminan untuk mendapat vaksinasi karena akan diverifikasi ulang oleh sistem P-Care.

8. Bagi mereka yang datang tanpa mendaftar atau peserta yang datang di luar jadwal tidak akan dilayani.

9. Bagi peserta yang berobat rutin untuk penyakit kronis, mohon dapat membawa surat rekomendasi vaksin dari dokter spesialis.

10. Tidak berlaku bagi peserta yang sudah terdaftar program vaksin gotong royong Tidak melayani Warga Negara Asing.

11. Tidak melayani Warga Negara Asing.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mendaftar Vaksin Covid-19 Saat PPKM Darurat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi