Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat DKI Jakarta Harus Ketat, Anies: Masuk Gelombang Kedua

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Polisi memutar balik pesepeda yang masih nekat gowes saat hari kedua pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). Kegiatan memutar balik pesepeda tersebut sesuai dengan Perwal No 68 tahun 2021, berdasarkan Pasal 9 ayat 4 yakni pembatasan mobilitas orang untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa PPKM darurat.
|
Editor: Maya Citra Rosa

KOMPAS.com - DKI Jakarta masuk dalam kriteria situasi pandemi level 4 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa Bali 3-20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Markes) Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan agar Gubernur DKI Jakarta untuk menerapkan PPKM darurat secara ketat.

dilansir dari Kompas.com, Luhut mengingatkan hal tersebut karena tingginya angka penularan di wilayah DKI Jakarta.

"Gubernur DKI Jakarta, saya kira anda bisa lihat di slide, sudah tertera kriteria level 4. Seluruh DKI sudah terkena. Jadi kita akan lakukan (PPKM darurat) ketat betul di DKI Jakarta," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual tentang PPKM darurat pada Kamis (1/7/2021).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Level 4 PPKM Darurat

Berikut ini alasan mengapa DKI Jakarta harus menerapkan PPKM darurat secara ketat:

1. Penambahan kasus yang cepat

Berdasarkan pedoman PPKM darurat, daerah level 4 adalah daerah yang mengalami penambahan kasus sebanyak lebih dari 150 per 100.000 per minggu.

Baca juga: Luhut Ingatkan Anies: PPKM Darurat Harus Ketat Betul di DKI Jakarta!

2. Pasien perawatan di RS meningkat

Selain itu, daerah tersebut terdapat kasus yang dirawat di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk perminggu.

3. Kasus kematian bertambah

Kriteria lainnya melihat kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

sehingga menjadikan wilayah tersebut menjadi sasaran penerapan PPKM darurat level 4.

Gelombang Kedua Covid-19

Berdasarkan kriteria diatas, DKI Jakarta saat ini mengalami fase paling buruk sepanjang pandemi Covid-19.

"Saya garis bawahi kepada semuanya, bahwa yang sedang kita hadapi ini adalah satu masa yang belum pernah kita hadapi sama-sama di Jakarta," kata Anies dalam arahannya soal PPKM Darurat, dikutip dari kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Data per 2 Juli 2021, tercatat pasien Covid-'9 di DKI Jakarta lebih dari 78.000 orang, jauh saat puncak gelombang pertama pada Februari dengan kisaran 27.000 pasien.

"Setiap pandemi selalu melewati beberapa fase gelombang dan kalau kita lihat tadi, kita sedang masuk gelombang kedua. Pandemi flu Spanyol terjadi dalam 3 gelombang. Gelombang kedua adalah yang tertinggi," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: RS di Jakarta Kolaps, Anies: Banyak Warga Tidak Dapat Tempat Perawatan Covid-19

Bahkan dalam waktu dekat DKI Jakarta diprediksi kemungkinan mencapai 100.000 pasien Covid-19.

"Itu juga demikian pada kita. Sekarang kita masuk ke puncak gelombang kedua yang tingginya lebih dari ketinggian gelombang pertama, dan kita belum tahu seberapa tinggi gelombang kedua ini," tambah Anies.

Langkah DKI Jakarta atasi Lonjakan Kasus

Berikut ini sejumlah langkah darurat yang dipersiapkan oleh pemerintah DKI Jakarta :

1. Rumah sakit Kelas A sepenuhnya akan dikhususkan untuk ICU Covid-19

2. Rumah Sakit Darurat Covid-19 dikhususkan bagi penanganan pasien yang bergejala sedang dan berat.

3. Stadion indoor dan gedung konvensi besar akan diubah menjadi rumah sakit darurat penanganan kasus darurat kritis.

4. Mengubah Rusun menjadi fasilitas isolasi terkendali bagi pasien yang bergejala ringan.

5. Kebutuhan tenaga kesehatan akan dipastikan terpenuhi, juga penambahan tenaga kesehatan.

6. Memastikan oksigen, APD, alat kesehatan dan obat-obatan tetap tersedia.

Baca juga: PPKM Darurat di Jakarta Dinilai Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi hingga Resesi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi