Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bergabung sejak: 18 Nov 2020

Pendeta GKI, Mahasiswa doktoral ilmu politik Universitas Indonesia

Melindungi Hak Asasi di Tengah Pandemi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Covid-19
Editor: Heru Margianto

 

MENURUT Setara Institut, indeks HAM Indonesia pada 2020 adalah 2,9 (skala 1-7, semakin tinggi skornya maka semakin baik). Jika memperhatikan indikator yang dipakai dalam indeks tersebut, besar kemungkinan skor indeks HAM Indonesia di tahun 2021 akan semakin kecil.

Sebab, pemerintah Indonesia kesulitan dalam mengantisipasi dan memitigasi pandemi. Apalagi terjadi lonjakan kasus dan jumlah kematian akibat covid-19 yang sangat signifikan dalam dua minggu ini.

Bagaimana agar di tengah pandemi covid-19 yang kian parah, hak asasi manusia dapat terlindungi?

Pendekatan legal-politik vs sosial-kultural

Ada dua pendekatan umum dalam melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Yaitu pendekatan legal politik dan sosial-kultural.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendekatan legal politik sangat esensial karena berusaha memastikan ada jaminan politik dan undang-undang terhadap perlindungan hak asasi manusia.

Pendekatan ini bersifat top down dan melihat pemerintah serta lembaga HAM sebagai aktor utama dalam mempromosikan dan menjamin terpenuhinya hak asasi manusia.

Pendekatan sosial-kultural berbeda. Alih-alih memandang peran dominan institusi negara dan lembaga HAM dalam mempromosikan dan melindungi HAM, pendekatan ini lebih memandang pentingnya informasi, pendidikan, nilai dan pemahaman masyarakat tentang HAM.

Jika masyarakat menyadari pentingnya hak asasi manusia, mereka melihat HAM sebagai bagian dari kehidupan mereka sendiri.

Mereka akan mewujudkannya. Mereka akan melindungi hak asasi sesamanya. Karena itu, perlindungan HAM bukan sesuatu yang asing atau perlu dipaksakan dari pemerintah.

Kedua pendekatan HAM di atas tidak saling berlawanan tetapi saling melengkapi. Pendekatan yang satu akan lebih efektif jika dibarengi dengan pendekatan yang lain.

Jika hanya menekankan aspek legal politik, belum tentu masyarakat menganggap perlindungan HAM adalah hal yang diperlukan. Apalagi jika nilai HAM bertentangan dengan budaya atau nilai yang dianut masyarakat.

Sebaliknya, jika hanya menekankan pendekatan sosial kultural, bisa saja terjadi, ada nilai masyarakat yang berbeda dengan nilai HAM.

Tanpa hukum dan kebijakan yang bersifat top down, masyarakat bisa mengabaikan perwujudan HAM karena mengikuti apa yang menurut mereka penting.

Selama ini, pendekatan legal-politik lebih dominan dalam mempromosikan dan melindungi HAM. Lembaga-lembaga HAM lebih melihat kekuasaan politik untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia.

Hal ini terlihat dalam executive summary indeks kinerja HAM tahun 2020 yang dikeluarkan Setara Institut.

Dalam executive summary tersebut disampaikan, penyebab buruknya indeks HAM Indonesia adalah regulasi dan kebijakan pemerintah Jokowi yang tidak sensitif HAM. Misalnya, UU Cipta Kerja yang dilihat mengurangi hak sosial, ekonomi, budaya buruh.

Selain itu, dalam indikator kebebasan beragama, Setara institut melihat belum ada terobosan dari Kementerain agama dalam menyikapi pelanggaran hak kebebasan beragama di Indonesia.

Dua alasan ini menunjukkan kalau Setara Institut menganggap negara sebagai aktor utama perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Perspektif legal politik tentu diperlukan dalam perlindungan hak asasi manusia. Tetapi seperti disebutkan di atas, pendekatan tersebut kurang lengkap jika tidak dibarengi dengan pendekatan sosial-kultural.

Di tengah pandemi covid 19 yang semakin parah, pemenuhan hak asasi manusia dalam hal ekonomi, sosial dan budaya semakin sulit terwujud jika hanya mengandalkan aktor negara.

Meningkatnya jumlah pasien yang terinfeksi covid 19 membuka tabir kelemahan sistem kesehatan di negeri ini.

Pemakaian tempat tidur isolasi dan intensif (bed occupancy rate/BOR) di rumah sakit Covid-19 di seluruh provinsi di Indonesia meningkat signifikan.

BOR di empat provinsi yang berada di zona merah (Yogyakarta, Jabar, Banten dan DKI Jakarta ) berada di atas 80 persen. Bahkan BOR di Jakarta sudah 93 persen. Baca: Keterisian RS Covid-19 di Empat Provinsi Lewati 80 Persen, DKI Jakarta 93 Persen

Di media sosial, masyarakat banyak yang mengeluh sebab RS menolak untuk merawat anggota keluarganya yang sakit karena kapasitasnya sudah penuh.

Keluhan tersebut menjadi lebih berat karena tabung oksigen dan obat-obatan yang dibutuhkan pasien covid yang isolasi mandiri sulit didapatkan. Bukan saja harganya mahal tetapi barangnya tidak ada di pasar. Baca: Kemenperin Beberkan Alasan Tabung Gas Oksigen Langka

Begitu juga dengan hak untuk mendapatkan pekerjaan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 7 April 2020, karena pandemi Covid-19, tercatat sebanyak 39.977 perusahaan di sektor formal yang memilih merumahkan, dan melakukan PHK terhadap pekerjanya.

Total ada 1.010.579 orang pekerja yang terkena dampak ini. Catatan kebijakan SMERU , dalam hasil simulasi menunjukkan bahwa TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) meningkat dari 4,99 persen pada Februari 2020 (data BPS) menjadi sekitar 6,17 persen–6,65 persen pada Maret 2020.  Baca: Pandemi Covid-19, Apa Saja Dampak pada Sektor Ketenagakerjaan Indonesia?

Persentase ini setara dengan peningkatan jumlah pengurangan penyerapan tenaga kerja yang mencapai sekitar 1,6 juta hingga 2,3 juta orang.

Dalam hal memenuhi hak atas pendidikan rakyat, situasinya juga sangat berat. Belajar secara on line mensyaratkan kepemilikan gadget dari tiap siswa.

Padahal, tidak semua keluarga di Indonesia memiliki gadget khusus untuk pendidikan anaknya.

Selain itu, kesiapan tenaga pendidik dan peserta didik beradaptasi dalam proses belajar mengajar secara daring juga belum dipersiapkan dengan baik. Akibatnya, hak asasi untuk mendapatkan pendidikan belum terpenuhi dengan baik.

Jadi, seiring dengan semakin banyaknya masyarakat Indonesia yang terinfeksi Sars-Cov-2, sementara kemampuan pemerintah terbatas dalam memitigasi pandemi covid -19 ini, maka pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia akan semakin buruk. Pemerintah tidak dapat sendirian dalam melindungi dan memenuhi hak asasi masyarakat.

Mengoptimalkan pendekatan sosial-kultural

Di banyak negara Islam atau negara yang penduduknya masyoritas Muslim, perlindungan dan peningkatan hak asasi manusia terjadi ketika nilai Islam atau budaya lokal ikut menginspirasi perlindungan hak asasi manusia (Mashood A. Baderin: 2007).

Mengikuti hasli peneltian Baderin maka perlidungan HAM di tengah pandemi ini tidak cukup hanya dengan mengandalkan tanggung jawab dan kapasitas pemerintah. Pendekatan legal-politik perlu diikuti dengan legitimasi dan inspirasi dari nilai Islam atau kultur masyarakat lokal.

Misalnya saja, ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM darurat 3-20 Juli 2021, seluruh masyarakat Indonesia perlu mendukung kebijakan tersebut.

Protes dari sebagian ulama Islam yang tidak setuju dengan penutupan sementara Mesjid selama PPKM darurat ini, berpotensi menghambat upaya pemerintah memutus ranti penularan covid.

Karena itu, pemerintah dan lembaga agama di Indonesia perlu berdialog dengan tokoh-tokoh agama yang demikian agar -jika pun mereka tidak setuju dengan kebijakan pemerintah- mereka tidak boleh memprovokasi masyarakat untuk menentang kebijakan pemerintah.

Salah satu bentuk pendekatan sosial -kultural dalam melindungi HAM dilakukan pemerintah kota Bogor melalui gerakan pengumpulan dana dan sembako bagi masyarakat yag terdampak Covid -19.

Tanpa bekerja, masyarakat yang tidak punya tabungan tidak mungkin bisa bertahan hidup karena mereka perlu makan. Jadi, jika mereka harus diam di rumah, mereka perlu bantuan pemerintah.

Sementara itu, pemerintah memiliki keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Jika ini didiamkan, akan terjadi regresi hak asasi, khususnya hak mendapat kerja dan hidup dari sebagian masyarakat.

Di sinilah gerakan sosial kultural pengumpulan bantuan yang diinisiasi pemkot kota Bogor menjadi relevan.

Masyarakat, dengan inspirasi nilai solidaritas agama atau nilai lokal silih asih, asah dan asuh, dapat berperan memenuhi kebutuhan makan tetangganya yang harus diam atau tinggal di rumah.

Jika semakin banyak inisiatif lokal yang mengoptimalkan perwujudan nilai, budaya dan agama masyarakat, niscaya masyarakat Indonesia sanggup melewati pandemi ini.

Bahkan, bukan sekedar melewatinya, tetapi juga dapat memastikan kalau hak asasi manusia tetap terlindungi di tengah pandemi.

Mengapa? Sebab ada pribadi-pribadi yang bersedia menjadi sesama manusia untuk sesamanya yang membutuhkan dan menderita.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi