Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Cek Aturan Lengkap Perjalanan Selama PPKM Darurat

Baca di App
Lihat Foto
Humas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
Kedatangan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Pemerintah menerapkan aturan perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini, Senin (5/7/2021).

Aturan perjalanan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kebijakan ini berlaku bagi transportasi darat, laut, dan udara demi mencegah penularan Covid-19 akibat mobilitas masyarakat.

Ketentuan ini berlaku hingga 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang berdasarkan perkembangan di lapangan.

Baca juga: Alasan Sertifikat Vaksinasi Jadi Syarat Perjalanan PPKM Darurat, Ini Kata Kemenkes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut rincian aturan perjalanan transportasi darat, laut, dan udara selama PPKM darurat:

Protokol kesehatan

Pelaku perjalnan di semua moda transportasi wajib mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.

Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi pelaku moda transportasi darat, laut, dan udara, meliputi:

Transportasi darat

Transportasi darat erlaku bagi kendaraan umum dan kendaraan bermotor perorangan.

Setiap pelaku perjalanan darat diwajibkan menerapkan protokol kseshatan mulai berangkat, hingga ke tempat tujuan.

Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh antara Pulau Jawa dan Bali, maka perlu menunjukkan kartu vaksinasi dan surat keterangan negatif Covid-19 dengan tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Baca juga: Kenapa GeNose Tak Masuk Syarat Perjalanan di PPKM Darurat? Ini Jawaban Satgas Covid-19

Ketentuan perjalanan jarak jauh Jawa-Bali, meliputi:

Ketentuan perjalanan angkutan penyebrangan Jawa-Bali, yakni:

Adapun elaku perjalanan, selain di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

Pengecualian:

Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sanksi:
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Transportasi laut

Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

Ketentuan tersebut berlaku untuk:

  • Penumpang kapal laut dari dan ke wilayah Jawa dan Bali
  • Penumpang kapal laut di luar wilayah Jawa dan Bali

Pengecualian:

  • Pelaku perjalanan di bahwah usia 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Hanya bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  • Pelaku perjalanan dengan kepentingan medis khusus dan belum/tidak divaksin, maka perlu menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  • Bukti hasil tes Covid-19 negatif dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Sanksi:
Pemalsuan kartu vaksin, surat keterangan RT-PCR Test dan Rapid Test Antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal serupa juga berlaku bagi penumpang, nakhoda, perusahaan pelayaran, operator terminal penumpang yang tidak melaksanakan ketentuan ini.

Perjalanan udara

Setiap pelaku perjalanan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.

Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk:

  • Penerbangan antarbandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Bali
  • Penerbangan dari atau ke bandar udara selain tujuan dan penerbangan dari Pulau Jawa dan Bali. Bisa juga dengan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian:

  • Pelaku perjalanan dengan kepentingan medis khusus dan belum/tidak divaksin, maka perlu menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 negatif.
  • Bukti hasil tes Covid-19 negatif dikecualikan untuk penerbangan angkutan udara perintis dan penerbangan angkatan udara di daerah 3T.

Apabila pelaku perjalanan mengalami gejala indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Baca juga: INFOGRAFIK: Panduan Mengisi eHAC untuk Perjalanan Laut dan Udara 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mengisi e-HAC

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi