Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia, Protokol, dan Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Sejumlah penumpang pesawat yang baru saja mendarat di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada hari terakhir larangan mudik Lebaran 2021, Senin (17/5/2021).
|
Editor: Inggried Dwi Wedhaswary

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan adendum terkait protokol kesehatan perjalanan internasional.

Penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 ini berlaku efektif mulai Selasa (6/7/2021), sampai batas waktu yang ditetukan kemudian.

Adendum ini dibuat berkaitkan dengan adanya virus corona varian Aplha, Beta, Gamma, dan Delta yang ada di beberapa negara.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Cek Aturan Lengkap Perjalanan Selama PPKM Darurat

Berikut aturan bagi warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protokol kesehatan

Bagi pelaku perjalanan Internasional, termasuk WNA yang akan masuk Indonesia, maka wajib mematuhi protokol kesehatan berikut:

Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Format Baru

Sertifikat vaksinasi

Selain menjalani karantina, WNA yang masuk ke Indonesia harus menunjukkan bukti vaksnasi Covid-19.

Adapun ketentuan sertifikat vaksinasinya, meliputi:

Sanksi

Penetapan sanksi bagi WNA yang melanggar masih sama seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021.

Kementerian/lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah memiliki kewanangan untuk menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.

Adapun penegakan hukum yanf dilakukan terkait pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kenapa GeNose Tak Masuk Syarat Perjalanan di PPKM Darurat? Ini Jawaban Satgas Covid-19

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi