KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Aturan PPKM Darurat ini mulai diberlakukan mulai tanggal 3 hingga nanti 20 Juli 2021 mendatang.
Pembatasan yang dilakukan pemerintah ini bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus virus corona yang belakangan terjadi di tanah air.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Menag soal Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat
Khusus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan keluar masuk Jakarta, Senin (5/7) selama PPKM darurat.
Dikutip dari akun Instagram @dkijakarta, STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Apa itu STRP
STRP merupakan surat yang harus dibawa pekerja di wilayah Jabodetabek yang tidak melakukan work from home (WFH) selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Dikutip dari laman Jakevo, disampaikan bahwwa STRP diberlakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas penduduk untuk keluar atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam pemberlakuan PPKM Darurat.
Secara lengkap, STRP ini berlaku bagi:
1. Pekerja Sektor Esensial
Untuk pekerja sektor esensial meliputi:
- Komunikasi dan IT
- Keuangan & perbankan
- Pasar modal
- Sistem Pembayaran
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19
- Industri orientasi ekspor
2. Pekerja Sektor Kritikal
Yang termasuk yakni:
- Energi
- Kesehatan
- Keamanan
- Logistik & transportasi
- Industri makanan, minuman dan penunjangnya
- Petrokimia
- Semen
- Objek vital nasional
- Penanganan bencana
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi
- Utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
Yang termasuk di dalamnya meliputi:
- Kunjungan sakit
- Kunjungan duka atau antar jenazah
- Hamil atau bersalin
- Pendamping ibu hamil/ bersalin.
Baca juga: Ribuan Pekerja Dipaksa Putar Balik karena STRP, Pemprov DKI Ganti Pakai Surat Keterangan
Persyaratan STRP
Adapun sejumlah persyaratan untuk registrasi STRP yang harus disiapkan:
1. Pekerja sector esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4X6 berwarna (rombongan wajib melampirkan dilampiran surat tugas)
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto 4X6 berwarna
Hal ini dikecualikan bagi Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI/POLRI, Bank Indonesia, OJK, dll).
Baca juga: Cara dan Syarat Pengajuan STRP untuk Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat
Cara membuat STRP
Adapun mekanisme untuk mendapatkan STRP bagi para pekerja yakni:
- Mengajukan permohonan STRP melalui link https://jakevo.jakarta.go.id
- Lengkapi form, upload, dan submit
- Verifikasi berkas UP DPMPTSP
- Selanjutnya penerbitan akan dilakukan oleh DPMPTSP
- Selanjutnya STRP dapat diunduh di https:jakevo.jakarta.go.id
Nantinya petugas saat melakukan pengecekan di lapangan pemilik STRP cukup menunjukkan QR Code yang akan discan melalui handphone petugas.
Adapun untuk penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Baca juga: Aturan PPKM Darurat: Dokumen Wajib yang Perlu Dibawa untuk Keluar Masuk Jakarta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.