KOMPAS.com - Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tengah berlangsung hingga 20 Juli 2021.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh, syarat utama yang harus dimiliki adalah sertifikat vaksin Covid-19 (minimal vaksin dosis 1).
Bagi pelaku perjalanan moda transportasi pesawat, syarat lainnya adalah diharuskan untuk membawa hasil tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Sementara moda transportasi jarak jauh lainnya, harus membawa hasil tes antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan, selain kartu vaksin.
Untuk mendapatkan sertifikat itu, ada tiga cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui SMS, laman dan aplikasi Pedulilindungi.
Baca juga: Sudah Suntik Vaksin tetapi Sertifikat Belum Tersedia di Aplikasi, Apa Solusinya?
SMS
Setelah selesai vaksinasi, penerima vaksin akan menerima pesan singkat dari 1199 yang berisi bahwa Anda telah berhasil melakukan vaksinasi.
Dalam pesan singkat tersebut juga menginformasikan soal sertifikat vaksinasi yang telah tersedia dan dapat diunduh oleh penerima vaksin.
Begini caranya:
1. Buka pesan dari ponsel Anda
2. Cari pesan dengan pengirim bernomor 1199
3. Buka pesan yang dikirimkan
- Berdasarkan pengalaman penulis, setelah melakukan vaksinasi pertama, akan ada dua pesan yang dikirimkan secara bersamaan oleh nomor 1199
- Pesan pertama berisi sertifikat vaksinasi ke-1 yang diberikan secara daring melalui tautan
- Pesan kedua berisi nama lengkap, NIK, nomor tiket vaksin, jadwal vaksin dosis kedua lengkap dengan tanggal dan lokasi vaksinasi
4. Jika ingin mengunduh sertifikat vaksinasi, Anda bisa mengeklik tautan yang dikirimkan pada pesan pertama.
5. Setelah itu, akan muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format .png
6. Unduh sertifikat vaksinasi tersebut.
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Format Baru
Laman Peduli Lindungi
1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Klik "Login" jika sudah mempunyai akun Peduli Lindungi, pilih "Register" apabila belum memiliki akun 3. Untuk mendaftar, tuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda
4. Klik "Buat Akun"
5. Jika sudah, cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang didaftarkan
6. Tulis 6 digit nomor yang tertera pada SMS
7. Sistem akan memverifikasi kode yang diinputkan
8. Setelah berhasil login, klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas situs Peduli Lindungi
9. Pilih "Sertifikat Vaksin"
10. Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi
11. Klik "Unduh Sertifikat"
Baca juga: Bukti Tes PCR dan Sertifikat Vaksinasi Bisa Dicek di Peduli Lindungi
Aplikasi Pedulilindungi
1. Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play 2. Store atau App Store
3. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
4. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
5. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan
6. Masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS
7. Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas
8. Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"
9. Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
10. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi
11. Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin
12. Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Menag soal Idul Adha dan Kurban Saat PPKM Darurat
Hasil tes PCR
Bagi pelaku perjalanan moda transportasi pesawat, syarat lainnya adalah diharuskan untuk membawa hasil tes PCR maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
Sementara moda transportasi jarak jauh lainnya, harus membawa hasil tes antigen maksimal H-1 sebelum keberangkatan, selain kartu vaksin.
Selain itu, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Perlu dicatat, masyarakat kini tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa penggunaan masker saat berada di luar rumah, termasuk dalam perjalanan.